DAFTAR BERITA

Minggu, 07 Juni 2015

Sejumlah Bangunan Milik Martabe Terancam Dibongkar



INFO TABAGSEL.com-Sejumlah bangunan yang berdiri di area perusahaan tambang emas Martabe di Desa Aek Pining Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terancam dibongkar.

“Saat ini kita sedang layangkan surat teguran kedua setelah 11 Mei 2015 lalu dikirimkan surat teguran pertama, jika masih diindahkan, bisa saja dilakukan tindakan pembongkaran,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Pemkab Tapsel Abadi Siregar, ST, MT kepada Analisa, Jumat (5/6).

Ancaman lainnya kata Abdi, pimpinan tambang emas Martabe bisa diancam sanksi pidana berupa 6 bulan penjara.

“Sanksi pidana itu termaktub dalam Peraturan Bupati No.42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Perda No.16 Tahun 2010 tentang Pajak daerah dan Perda No.17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah,” katanya.

Lebih lanjut Abdi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi dan pendataan terhadap bangunan milik Martabe.

“Kita ingin tahu sudah berapa unit bangunan yang berdiri diarea tambang Martabe tanpa IMB, sehingga dapat diketahui jumlah kerugian negara, “ terangnya.

Diungkapkan, dari data sementara Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Pemkab Tapsel, ada empat bangunan tanpa IMB milik tambang Martabe yaitu pabrik pengolahan tambang, sopo Nauli, gudang dan gardu induk yang berdiri di lingkungan PTPN III Batang Toru.

“Baru empat bangunan itu teridentifikasi, selebihnya akan diketahui setelah nantinya kita turun kelapangan,” terangnya.

Disinggung berapa bangunan milik tambang martabe yang memiliki IMB, Abadi mengatakan, dari data baru tujuh IMB yang dimiliki perusahaan tambang emas tersebut yakni No.503/05/IMB/III/2010 tanggal 31 Maret 2010.

Selanjutnya, No.503/10/IMB/VII/2010 tanggal 29 Januari 2014, No.503/05/IMB/VI/2011 tanggal 31 JUNI 2011 serta No.503/02/IMB/I/2014, No.503/15/IMB/XII/2014 dan No.503/05/IMB/III/201 yang dikeluarkan 31 Maret 2010.

”Sedangkan untuk jumlah izin gangguan, sama banyaknya dengan IMB yang telah dikeluarkan itu,” ungkapnya. Terpisah, Senior Manager tambang emas Katarina Siburian Handoko saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya enggan menjawab.

Tidak ada komentar: