INFO TABAGSEL.com-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinyatakan negatif menggunakan narkoba, setelah melakukan uji lab pada urin dan rambut pada Minggu (6/10).

"Hasil uji rambut dan urin AM (Akil Mochtar) adalah keduanya negatif," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Namun, dia mengatakan akan melakukan langkah berikutnya terkait barang bukti yang mengandung metafetamin dan ganja tersebut.

"Tempat ditemukannya barang bukti dan ditangkapnya AM ini berbeda, ini yang kita akan tindak lanjuti penelusurannya barang ini milik siapa sebenarnya," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang berupa narkoba tersebut di ruang kerja hakim peradilan tertinggi di Indonesia saat penggeledahan pada Kamis (3/10) lalu dan menyerahkannya kepada BNN pada Jumat (4/10) pukul 23.00 WIB untuk diperiksa apakah barang bukti tersebut betul-betul narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.

Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.

Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".

KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany.