INFO TABAGSEL.com-Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas Utara (Paluta) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Paluta periode 2008-2013 pada sidang paripurna istimewa, di ruang sidang utama Gedung DPRD Paluta, Jumat (18/10).
Dalam acara itu, Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap melalui Wabup Riskon Hasibuan menyampaikan, LKPJ dihadapan para pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD Paluta yang dihadiri Plt Sekda Drs Hailullah Harahap, anggota FKPD dan pimpinan SKPD. Sidang paripurna istimewa itu dipimpin Ketua DPRD Paluta Muchlis Harahap.
Dalam sambutannya, Riskon menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap DPRD Paluta dalam menanggapi dan memberikan catatan terhadap LKPJ Bupati. Rekomendasi DPRD tersebut, kedepannya akan dijadikan sebagai masukan demi keberhasilan program pembangunan di Paluta.
Dimana, katanya, LKPJ akhir masa jabatan ini disusun untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Penyampaian LKPJ ini juga katanya merupakan bentuk akuntabilitas publik kepada pihak yang memberikan amanah, yang disusun secara akuntabel, transparan dan partisipatif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD).(Metrosiantar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar