DAFTAR BERITA

Jumat, 01 Mei 2015

Presiden Jokowi perintahkan Novel Baswedan tidak ditahan



INFO TABAGSEl.com-Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kapolri Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Presiden juga meminta Wakapolri Budi Gunawan tidak membuat hal-hal kontroversial.

Perintah itu dikeluarkan setelah Novel ditahan pada Jumat (01/05) dini hari WIB. Tangan Novel juga diikat saat dibawa ke Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok.

"Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri. Pertama adalah (Novel Baswedan) tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan transparan dan adil," jelas Jokowi kepada awak media di Masjid Kota Barat, Solo, Jumat (01/05).

Presiden juga meminta Wakapolri Budi Gunawan tidak membuat hal-hal kontroversi lagi.

"Saya telah memerintahkan Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang bisa membuat kontroversi di masyarakat ataupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama, Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, " jelasnya.

Komentar Jokowi yang khusus menyebut Wakapolri Budi Gunawan ialah yang pertama kali dikemukakan sejak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Januari lalu. Dua pimpinan KPK mengatakan akan mundur jika Novel Baswedan tidak dibebaskan polisi.
Ancaman mundur

Sebelumnya, dua pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi, mengatakan akan mundur jika Novel Baswedan tidak dibebaskan.

"Kami akan menempuh berbagai prosedur agar Novel Baswedan dibebaskan dan tidak ditahan. Namun jika semua langkah itu tidak berhasil, dan Novel Baswedan tetap ditahan, saya akan mengundurkan diri, menyerahkan kembali mandat negara yang diberikan saya melalui Keputusan Presiden," kata Indriyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (01/05).

Indriyanto mengaku cemas bahwa dampak penahanan ini akan merembet pada kasus-kasus yang ditangani KPK dan mengganggu lembaga itu dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

Novel Baswedan dilaporkan ditangkap karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu.

Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku.