DAFTAR BERITA

Selasa, 24 Maret 2015

Ada Korupsi Rp200 Juta Dalam Proyek Bencana Alam Palas



INFO TABAGSEL.com-Kasus korupsi dana bencana alam di Kabupaten Padang Lawas (Palas) ada kerugian negara sebesar Rp200 juta. Penegasan ini disampaikan Fungsional Auditor BPKP Sumut, Ahmad Latif, dalam keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/3/2015).

Kerugian negara itu ditemukan pada pekerjaan 11 bronjong yang dikerjakan oleh CV Gading Mas. “Kerugian negara itu ditemukan setelah kami tim auditor turun langsung ke lokasi proyek tersebut. Dimana kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak,” kata Ahmad.

Ahmad dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Palas dengan terdakwa Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading Mas.

Dijelaskan Ahmad, spesifikasi yang tak sesuai kontrak itu, diantaranya kawat yang digunakan untuk pembuatan bronjong. Dimana dalam kontrak seharusnya menggunakan kawat kalnavis. “Tetapi yang digunakan ternyata kawat biasa sekitar 85%. Sehingga langsung berkarat kawatnya,” kata Ahmad.

JPU Polim Siregar kemudian bertanya soal asal anggaran proyek tersebut. “Itu kegiatannya dana dari mana,” tanya Polim.

Ahmad menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari BNPB Pusat dengan pagu anggaran Rp6 miliar untuk 11 paket pekerjaan bronjong. Ahmad pun menjelaskan, dia bersama auditor lainnya selama seminggu melakukan audit di Palas untuk kasus ini.

Sementara Taufik Siregar, Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan soal metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor. Karena Taufik menemukan adanya ketidaksesuaian dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh tim auditor.

Ahmad pun menjelaskan, metode perhitungan kerugian negara yang mereka lakukan dengan cara mendapatkan selisih realisasi pembayaran dengan pekerjaan setelah dipotong pajak.

“Setelah dipotong pajak ya? Jadi, pajak apa saja yang dipungut itu,” tanya Taufik.

Menurut Ahmad ada dua pajak, yakni PPn dan PPh. Dimana ada sekitar Rp20 juta lebih pajak yang dipotong untuk proyek ini.

Mendengar pernyataan saksi ini, Taufik Siregar pun menyatakan keberatan. Menurutnya, pajak yang sudah dipotong itu sudah lebih dari Rp20 juta, melainkan Rp87 juta.

“Kami keberatan soal pajak yang dipotong ini, majelis. Perlu dilihat dalam hasil audit poin 22 untuk CV Gading Mas, di sini tertulis bahwa PPn sudah dibayarkan Rp29 juta lebih dan PPh Rp5 juta lebih. Kemudian pada poin 29 PPn yang dibayarkan sebesar Rp49 juta lebih dan PPh Rp8 juta lebih. Jadi sudah ada sekitar Rp87 juta lebih yang dipotong, sangat jauh berbeda dengan penjelasan saksi ahli yang hanya sekitar Rp20 juta. Kami keberatan ini dalam hal audit potongan pajak ini,” kata Taufik.

Taufik pun meminta pertimbangan kepada majelis hakim agar menghadirkan bendahara proyek tersebut di persidangan. Sebab, menurutnya bendahara proyek ini punya semua catatan-catatan pajak yang sudah dibayarkan.

Hakim pun kemudian meminta agar pengacara terdakwa memasukkan keberatannya tersebut dalam pledoi nanti. Karena saksi ahli tetap pada keterangannya.

Di luar sidang, Taufik mengaku kecewa dengan keterangan ahli dari BPKP tersebut. Menurutnya, hasil audit potongan pajak yang dijelaskan saksi sebesar Rp20 juta itu tidak benar. Bahkan menurutnya, auditor sengaja hanya mencantumkan Rp20 juta itu saja biar kerugian negara dalam kasus ini terlihat lebih besar.“Auditor sendiri pasti tahu ini, bahwa pajak yang dibayarkan itu sebesar Rp87 juta. Tetapi kenapa bukan itu yang digunakan sebagai acuan. Berarti supaya kelihatan kerugian negaranya besar. Padahal Undang-undang sudah mengatur ini semua, tapi diatur sendiri lagi oleh auditor. Tapi biarlah hakim yang menilainya itu nanti,” tandasnya.