Personel Satpol PP Paluta saat merubuhkan bangunan liar yang berada di kios Pasar Aek Godang, Kecamatan Hulu Sihapas, Jumat (14/11).(Foto:Analisa/tohong p harahap) |
INFO TABAGSEL.com-Sejumlah pedagang di Pasar Aek Godang, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengamuk karena kios dan lapaknya dibongkar, Jumat (14/11).
Mereka menilai pembongkaran yang dilakukan Pemda tebang pilih dan tidak ada surat pemberitahuan kepada para pedagang. Awalnya, tim terpadu yang terdiri dari anggota Satpol PP Paluta dan TNI melakukan pembongkaran dengan pendekatan persuasif. Lama kelamaan beberapa pedagang tersulut emosi dan marah menghampiri petugas.
“Kalau memang mau menertibkan, tertibkan semua. Jangan hanya kita saja,” ucap seorang pedagang sambil mengacung-acungkan tangannya ke arah petugas.
Aksi para pedagang belum juga berakhir, meski sempat beradu argumen di tengah jalan dengan petugas. Sejumlah pedagang lari ke arah barat dan menuju truk Satpol PP yang mengangkut lapak pedagang.
“Kami keberatan dengan pembongkaran ini. Seharusnya ada pemberitahuan kepada kami,” teriak Elpinayungan Harahap, pedagang, kepada personel Satpol PP.
Senada dikatakan pedagang lainnya, Mester Pohan. Ia merasa terkejut dengan banyaknya personel Satpol PP yang mendatangi Pasar Aek Godang. Ketika petugas berusaha membongkar tambahan bangunan yang ada di kiosnya, ia pun mencoba menghalangi dan meminta penjelasan terkait pembongkaran ini.
Katanya, selaku pedagang yang telah berjualan di kios lama, baru kali ini ada pembongkaran. Ia sangat menyayangkan adanya pembongkaran yang kesannya dilakukan secara mendadak tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya.
“Mana surat pemberitahuannya. Kalau memang ada surat pemberitahuannya, kami sendiri pun siap membongkar bangunan liar ini. Jangan persusah pedagang kecil seperti ini. Saya punya izin usaha,” ujarnya lantang.
Tak ketinggalan Darman Hasibuan yang bangunan kiosnya ikut dibongkar menuturkan, pemerintah dalam pembongkaran ini diharapkan jangan pilih kasih. Ia juga meminta jangan kiosnya saja yang dibongkar. “Jangan pilih kasih, semua harus dibongkar, ini baru adil,” katanya.
Kabid Pasar, Gontar Panjaitan menegaskan, bangunan liar yang berada di kios Pasar Aek Godang sudah menjamur dan menyalahi aturan Perpres No 112 Tahun 2007 tentang penataan pasar dan pembinaan pasar tradisional serta Permendagri No 20 Tahun 2012.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan, lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
Untuk menegakkan peraturan ini, pemkab pun mengambil kebijakan untuk melakukan pembongkaran dan penataan pasar tradisional. Selain itu lanjut Gontar, sebelum pembongkaran, pihaknya juga sudah sering menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang dan pihak Kecamatan Hulu Sihapas melalui Kepala Seksi Pendapatan pun sudah sering menyosialisasikan tentang bangunan liar yang telah menyalahi aturan.
Kasatpol PP Ali Ja’far Harahap mengatakan, sebagai petugas penegak perda, ia bersama anggotanya akan tetap melakukan pembongkaran bagi bangunan tambahan yang berada di kios-kios yang menyalahi peraturan.
Sebab, katanya, ini adalah program pemerintah dalam hal melakukan penataan dan pembinaan pasar tradisional. Meski pedagang sudah berusaha melarang, aksi pembongkaran itu tetap berlanjut dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI. (Analisa)