INFO TABAGSEL.com-Usai menahan dua oknum personelnya atas keterlibatan dalam kasus perampokan, Tim Cakra Polres Padangsidimpuan kembali berhasil membekuk seorang pelaku sipil Darli Hendri Harahap (43) dikediamannya Jalan H Tengku Rizal Nurdin Pijor Koling Kota P.Sidimpuan.
Demikian Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Muhammad Helmi Lubis SIK melalui Wakapolres Kompol D Pardamean didampingi Kasat Reskrim AKP DB Diriono Sihotang kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (8/10).
Dikatakan, Darli Hendri Harahap alias Hendri (43) profesi LSM Satgas Mafia Hukum ini, dibekuk Selasa (7/10), atas perannya sebagai perantara atau orang yang mengenalkan para pelaku lainnya dengan dua oknum polisi tersebut.
“Untuk sementara, selain dua oknum Polres, kami juga sudah mengamankan satu pelaku sipil yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pemerasan juga pencurian disertai kekerasan itu, ”ujar Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (19/9) lalu dan baru dilaporkan oleh korban Mara Kali Pakpahan (20) warga Pasaman Sumatera Barat Sabtu (20/9).
Saat itu, Mara Kali disuruh oleh Baginda Mulya Harahap (pemilik emas) untuk mengantarkan satu potong emas padu seberat 800 gram ke sebuah toko emas di Kota P.Sidimpuan. Korban yang datang dari Panyabungan tiba di Kota P.Sidimpuan sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung menuju toko yang dimaksud.
Namun ketika melewati pintu belakang toko emas yang berada didekat simpang Jalan Rajawali, tiba-tiba korban dicegat dua laki-laki yang kemudian menarik korban dan langsung menodongkan senjata api kearahnya. Korban yang merasa takut, dengan kondisi tangan diborgol lalu dibawa kedua pelaku yang belakangan diketahui Briptu KAS dan BHH (DPO) kearah Pulau Bauk dengan menggunakan sepeda motor.
“Kedua oknum polisi itu kemudian mengambil paksa emas seberat 800 gram, dua HP korban dibawah ancaman senjata api Briptu KAS,” urainya.
Dari keterangan korban juga diketahui lanjut Wakapolres, jika bulan Juli sebelumnya, pemilik emas Baginda Mulia Harahap juga pernah diperlakukan hal yang sama oleh para pelaku yang saat itu berjumlah lebih dari dua orang.
Saat itu, para pelaku hanya melakukan pemerasan yang juga disertai dengan tindakan pencurian. Mereka berhasil memeras korban sebesar Rp 50 juta ditambah beberapa gram emas.
“Jadi kasus ini terungkap setelah laporan yang kedua, dan untuk keterlibatan oknum polisi memang benar dan sudah kami proses, begitu juga dengan para pelaku lainnya,”sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP DB Diriono Sihotang menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memburu para pelaku lainnya, yang diperkirakan berjumlah 7 orang.
“Masih ada otak dan aktor lainnya yang masih kita kejar, kalau untuk jumlah keseluruhan pelaku berkisar 7 orang termasuk dua oknum polisi,”ungkapnya. Ditambahkan, untuk barang bukti yang bisa diamankan yaitu uang hasil kejahatan sebanyak Rp 58,85 juta, buku tabungan, kartu ATM, 2 pucuk senjata api jenis revolver. “Oknumnya sudah kita tahan, tinggal menunggu arahan dari pimpinan bagaimana untuk proses selanjutnya, begitu juga dengan 2 pucuk senjata api juga sudah kita amankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar