DAFTAR BERITA

Jumat, 10 Oktober 2014

Terkait Perampokan Libatkan Oknum Polisi,Satu Pelaku Sipil Dibekuk



INFO TABAGSEL.com-Usai menahan dua oknum personelnya atas keter­libatan dalam kasus perampokan, Tim Cakra Polres Pa­dangsidimpuan kembali berhasil membekuk seorang pelaku sipil Darli Hendri Harahap (43) dikediamannya Jalan H Tengku Rizal Nurdin Pijor Koling Kota P.Sidim­puan.

Demikian Kapolres Kota Padang­sidimpuan AKBP Mu­hammad Helmi Lubis SIK me­lalui Wakapolres Kom­pol D Pardamean didampingi Kasat Reskrim AKP DB Diriono Sihotang kepada wartawan di Mapolres setem­pat, Rabu (8/10).

Dikatakan, Darli Hendri Harahap alias Hendri (43) profesi LSM Satgas Mafia Hukum ini, dibekuk Selasa (7/10), atas perannya sebagai perantara atau orang yang mengenalkan para pe­laku lainnya dengan dua oknum polisi tersebut.

“Untuk sementara, selain dua ok­num Polres, kami juga sudah menga­mankan satu pelaku sipil yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pemerasan juga pencurian disertai kekerasan itu, ”ujar Wakapolres.

Lebih lanjut Wakapolres mengata­kan, kejadian ini terjadi pada Jumat (19/9) lalu dan baru dilaporkan oleh korban Mara Kali Pakpahan (20) warga Pasaman Sumatera Barat Sabtu (20/9).

Saat itu, Mara Kali disuruh oleh Ba­­ginda Mulya Harahap (pemilik emas) un­tuk me­ngan­tarkan satu potong emas padu seberat 800 gram ke sebuah toko emas di Kota P.Sidimpuan. Kor­ban yang datang dari Panya­bungan ti­­ba di Kota P.Sidimpuan sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung menuju toko yang dimaksud.

Namun ketika melewati pintu bela­kang toko emas yang berada didekat sim­pang Jalan Rajawali, tiba-tiba kor­ban dicegat dua laki-laki yang kemu­dian menarik korban dan langsung me­no­dong­kan senjata api kearahnya. Korban yang merasa takut, dengan kon­disi tangan diborgol lalu dibawa kedua pelaku yang belakangan diketa­hui Brip­­tu KAS dan BHH (DPO) kearah Pulau Bauk dengan meng­guna­kan se­peda motor.

“Kedua oknum polisi itu kemudian mengambil paksa emas seberat 800 gram, dua HP korban dibawah ancaman senjata api Briptu KAS,” urainya.

Dari keterangan korban juga diketa­hui lanjut Wakapolres, jika bulan Juli sebelumnya, pemilik emas Baginda Mu­­lia Harahap juga pernah diper­la­kukan hal yang sama oleh para pelaku yang saat itu berjumlah lebih dari dua orang.

Saat itu, para pelaku hanya mela­ku­kan pemerasan yang juga disertai de­ngan tindakan pencu­rian. Mereka ber­hasil memeras korban sebesar Rp 50 juta ditambah beberapa gram emas.

“Jadi kasus ini terungkap setelah laporan yang kedua, dan untuk keter­libatan oknum polisi memang benar dan sudah kami proses, begitu juga dengan para pelaku lainnya,”sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP DB Diriono Sihotang menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mem­buru para pelaku lainnya, yang diper­kirakan berjumlah 7 orang.

“Masih ada otak dan aktor lainnya yang masih kita kejar, kalau untuk jumlah keseluruhan pelaku berkisar 7 orang termasuk dua oknum poli­si,”ung­kapnya. Ditambahkan, untuk barang buk­ti yang bisa diamankan yaitu uang hasil kejahatan sebanyak Rp 58,85 juta, buku tabungan, kartu ATM, 2 pucuk senjata api jenis revolver. “Oknumnya sudah kita tahan, ting­gal menunggu arahan dari pim­pinan bagaimana untuk proses selanjutnya, begitu juga dengan 2 pucuk senjata api juga sudah kita amankan.

Tidak ada komentar: