DAFTAR BERITA

Sabtu, 14 Juni 2014

Camat Batang Onang Tidak Setuju Kades Morang Dipecat

 INFO TABAGSEL.com-Camat Batang Onang Lairar Rusdi Nasution SSTP MM membenarkan Kepala Desa Morang, Kecamatan Batang Onang, Kamuddin bersalah. Akan tetapi, camat belum setuju dilakukan pemecatan.

“Kepdesnya sudah menjel
askan pokok permasalahannya secara mendetail dan ini sudah diberi peringatan. Terkait pemecatan, saya kira itu belum memenuhi unsur kesalahan. Memecatnya bukan solusi yang tepat,” jelas Camat Batang Onang Lairar Rusdi Nasution SSTP MM kepada METRO, Jumat (13/6) via selulernya.

Adanya sejumlah protes yang datang dari sejumlah warga Desa Morang atas kepemimpinan Kamuddin selaku kepala desa, menurutnya adalah hal yang biasa di era reformasi saat ini. Namun semua tuntutan dan keinginan warga yang meminta kepala desa agar mundur bukanlah solusi.

Pihak kecamatan juga katanya sudah memanggil kepala desa terkait persoalan ini, serta Kamuddin telah menceritakan duduk perkara sebenarnya kepadanya, baik itu tudingan terkait ADD, penjualan raskin maupun penjualan hewan ternak yang berasal dari dana bansos.

“Semuanya sudah diceritakan dan lantas apakah pemerintah langsung melakukan pemecatan,” tambahnya. Kepala Desa Morang pun lanjut Lairar sudah diberi peringatan keras agar kejadian yang sama tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.

Berita sebelumnya, ratusan warga menandatangani surat keberatan sekaligus surat pengaduan kepada Bupati Paluta Drs Bachrum Harahap atas kepemimpinan oknum Kepala Desa Morang Kamuddin. Ia dituding menyelewengkan dana ADD 2013 sebesar Rp19.500.000 serta telah menjual raskin kepada masyarakat dengan harga Rp55.000 per karung, sementara harga raskin yang dianjurkan Pemkab Paluta seharga Rp1.600 per kilogram.

Tudingan itu tertuang dalam surat keberatan dan sekaligus pengaduan yang ditantangani 420 warga di desa tersebut pada tanggal 30 Mei 2014 lalu.

Ali Khodman, salahseorang warga kepada METRO, Kamis (12/6) mengatakan, oknum kepala desa tersebut harus mempertanggungjawabkan semua anggaran desa yang tidak jelas pelaksanaannya serta penggunaan anggaran dana desa (ADD) yang tidak sesuai dengan aturan, serta dugaan penjualan hewan ternak jenis kambing yang berasal dari dana bansos.

”Warga merasa keberatan sekaligus akan mengadukan kepala desa ke Bupati Paluta Drs Bachrum Harahap serta mendesaknya untuk mundur,” kata Ali Khodman. Aksi tandatangan 420 warga, kata Ali Khodman, juga diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat serta alim ulama yang berada di Desa Morang.(Metrosiantar.com)

Tidak ada komentar: