INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan rekapitulasi nasional selesai sesuai jadwal 6 Mei 2014 meskipun belum separuh provinsi disahkan perolehan suaranya, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Minggu.

"Tanggal 6 Mei kami upayakan (selesai), mudah-mudahan semua (laporan provinsi) bisa masuk (ke Pusat)," kata Ferry di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta, Minggu malam.

Dalam kurun waktu tiga hari ke depan, lanjut Ferry, KPU akan mengoptimalkan proses rekapitulasi nasional guna mengejar batas waktu penetapan hasil rekapitulasi 9 Mei.

"Kalau melebihi tanggal 9 Mei sudah pasti menyalahi Undang-Undang (Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD), karena ketentuannya bahwa hasil rekapitulasi itu ditetapkan 30 hari setelah pemungutan suara," jelas mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menyatakan tidak akan merekomendasikan pemunduran jadwal tahapan rekapitulasi Pemilu Legislatif.

"Tidak mungkin kami merekomendasikan sesuatu yang tidak sejalan dengan regulasi. Rekomendasi kami, kalau memang waktunya dibutuhkan, supaya KPU konsisten saja dengan undang-undang," kata Muhammad.

Sejak hari pertama Rekapitulasi Nasional, KPU baru mensahkan 11 dari 33 provinsi yang diagendakan menyampaikan hasil perolehan suara parpol dan caleg DPR di daerah.

Kesebelasnya adalah Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Aceh dan Banten.

12 provinsi lainnya masih ditunda pengesahan perolehan suaranya, yaitu Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

Dengan sisa waktu tiga hari, KPU masih harus menyelesaikan rekapitulasi di 12 provinsi ini sekaligus 10 provinsi yang belum menyampaikan hasil rekapitulasi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.