DAFTAR BERITA

Selasa, 13 Mei 2014

Mantan Dirut RSUD Gunung Tua Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan


INFO TABAGSEL.com-Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk RSUD Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dr Naga Bakti Harahap yang juga mantan dirut RSUD itu, dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Tuntutan hukuman itu diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen dalam persidangan Pengadilan Tipikor Medan dipimpin ketua majelis hakim Zulfahmi, Selasa (13/5).

Netty Silaen juga menuntut dr Naga Bakti Harahap dihukum satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga total hukuman yang diajukan terhadapnya tiga tahun enam bulan penjara.

Selain terhadap dr Naga Bakti Harahap, tuntutan hukuman yang sama juga diajukan JPU terhadap Rahmad Taufik Hasibuan (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Hendry Hamonangan Daulay (Bendahara RSUD Gunung Tua).

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU.

Ketiga terdakwa, menurut JPU, terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar pada tahun 2012.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut ketiga terdakwa diberikan hukuman tambahan masing-masing selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi pengadaan alkes tersebut.

Namun, ketiga terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik. Sementara itu, Rizkyvan L Tobing (rekanan), juga dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim apakah akan menyampaikan pledoi melalui kuasa hukum atau secara pribadi, para terdakwa mengatakan akan melakukan kedua-duanya. (irvan sugito)

Tidak ada komentar: