DAFTAR BERITA

Kamis, 08 Mei 2014

KPUD Palas akan Dipersoalkan di Tingkat Nasional Terkait Pembatalan PSU

INFO TABAGSEL.com-Panwaslu Padang Lawas (Palas) akan membawa persoalan KPU Palas ke tingkat nasional di Jakarta terkait pembatalan pemungutan suara ulang (PSU)  di 3 TPS di Kecamatan Huristak . Panwaslu menganggap KPU mengabaikan rekomendasi yang diberikan dan tetap menggelar rekapitulasi suara di Medan.Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Palas Abdur Rahman Daulay  Rabu (7/5).

Dikatakannya, melalui komunikasi Panwaslu Palas dengan Bawaslu Provinsi Sumut, Panwaslu Palas akan memberikan surat peringatan terhadap KPU Palas. Yang mana saat ini proses rekapitulasi sedang berlangsung di Medan dan KPU Palas tetap melanjutkan proses rekapitulasi tanpa mengindahkan rekomendasi Panwaslu Palas.

“Kita telah berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi Sumut bahwa KPU Palas tetap melanjutkan rekapitulasi, dengan kata lain KPU Palas telah mengabaikan rekomendasi menggelar PSU di Kecamatan Huristak tersebut. Untuk itu kita akan segera memperingati KPU Palas melalui surat peringatan,” jelas Rahman.

Lebih lanjut dikatakannya, pada dasarnya KPU Palas bukan hanya mengabaikan rekomendasi PSU di Kecamatan Huristak, namun masih banyak lagi rekomendasi-rekomendasi yang telah diabaikan KPU. Terlebih KPU juga telah memutuskan untuk menggelar PSU di 3 TPS di Kecamatan Huristak. Namun pada akhirnya kembali dibatalkan KPU. Padahal kata Rahman, rekomendasi mereka mempunyai dasar yang kuat untuk menggelar PSU.

“Sebenarnya bukan rekomendasi itu saja yang mereka abaikan, masih banyak lagi rekomendasi kita yang telah diabaikan KPU. Untuk itu kita akan memberikan surat peringatan terhadap KPU,” ujarnya.

Panwaslu Bawa ke Tingkat Nasional
 

Lebih lanjut disampaikan Rahman, berdasarkan komunikasinya dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Panwaslu Palas bersama Bawaslu Provinsi Sumut bertekad membawa persoalan ini hingga ke tingkat nasional.

“Melalui komunikasi yang kita jalin dengan Bawaslu Sumut yang saat ini proses rekapitulasi sedang berlangsung, kita tetap bertekad akan membawa persoalan KPU Palas ini hingga ke tingkat nasional, dan kita telah targetkan itu. Bukti-bukti kuat berupa berkas, CD rekaman dan lainnya saat ini sedang dipersiapkan untuk menguatkan laporan ke tingkat nasional,” katanya.

Sementara itu Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Terpisah, aktivis Lembaga Pemerhati Pemilu Irwan Syarizal SH MH kepada METRO mengatakan bahwa perlu dipertanyakan keputusan pleno KPU Palas yang saat pleno pertama telah menetapkan menggelar PSU di 3 TPS di Kecamatan Huristak, secara tiba-tiba memplenokan kembali untuk membatalkan PSU.

“Kenapa tiba-tiba pleno berikutnya membatalkan PSU di Huristak, ini artinya KPU Palas tidak profesional dalam melaksanakan kewajibannya selaku penyelenggara pemilu. Putusan KPU itu kolegal dan sifatnya mengikat, artinya sebelum pleno dilakukan seharusnya mereka melakukan penelitian dan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu.

Setelah ada gambaran dari kajian dan analisis mereka terhadap rekomendasi panwas tersebut, baru mereka putuskan dipleno dan hasilnya harus ada PSU,” terang Irwan yang juga Dosen Fakultas Hukum UMSU ini.

Menurut Irwan, hal ini sudah menjadi ranah pelanggaran etik yang dapat dibawakan ke DKPP. Sebab tanggung jawab ini tidak serta merta menjadi tanggung jawab KPU Palas, tapi juga KPU Sumut, dan KPU Pusat.

“Sebab jika dilihat dari fungsinya KPU Pusat itu sebagai pembuat kebijakan, KPU Provsu sebagai koordinasi, sedang KPU Kabupaten/Kota sebagai eksekusi. Jadi cukup jelas jenjang tanggung jawabnya, jika dari tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu,” sebutnya.

Disamping itu kata Irwan, pembatalan PSU oleh KPU Palas berarti KPU Palas tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu Palas tentang adanya pelanggaran pemilu di Palas. “Dan ini jelas-jelas mencederai demokrasi, tentunya kita sama-sama mengkawal demi kebersihan demokrasi kita kedepan,” tegasnya.

Tidak ada komentar: