DAFTAR BERITA

Kamis, 08 Mei 2014

Komisioner KPU Sidimpuan Dilaporkan ke DKPP



INFO TABAGSEL.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melaporkan komisioner KPU Kota P.Sidimpuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus penggantian C-1 Plano dan berbagai temuan pelanggaran.

“Hasil rapat pleno Panwaslu menghasilkan penerusan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU P.Sidimpuan ke DKPP melalui Bawaslu Sumatera Utara”, ujar Devisi Pengawasan Panwaslu P.Sidimpuan, Ahmad Effendi Nasution, S.Sos kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa(6/5).

Diungkapkannya, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam proses rekapitulasi adalah masalah penggantian C-1 plano di TPS sebagaimana dilaporkan Drs.Ashari Harahap bahwa telah terjadi indikasi kecurangan yang dilakukan 2 komisioner KPU P. Sidimpuan. “Plano yang diganti hanya untuk salah satu partai saja pada tingkat DPRD Kota P.Sidimpuan denga menggunakan lembar C-1 Plano DPRRI”, bebernya.

Disebutkan, proses penggantian C-1 Plano tersebut dilakukan komisioner KPU sebagaimana terungkap pada saat rekapitulasi hasil pemilu ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun di tingkat KPU P. Sidimpuan.

”Penggantian C-1 Plano itu terjadi di TPS-10 dan TPS-11 Kel.Losung, TPS-4 Kelurahan Sidakkal dan TPS-17 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan P.Sidimpuan ”, tuturnya.

Lebih lanjut Fendi mengatakan, berdasarkan informasi dari salah seorang komisioner KPU P.Sidimpuan, penggantian C-1 Plano itu diduga dilakukan pada tanggal 9 April 2014 setelah pukul 12:00 WIBtanpa sepengetahuan saksi dan tanpa berita acara.

”Dalam forum rapat pleno, komisioner KPU P.Sidimpuan menyatakan siap bertanggungjawab secara etik, pidana maupun administrasi”, ungkapnya.

Dijelaskan, mengacu pada hasil rapat pleno Panwaslu Kota P.Sidmpuan 26 April 2014, pelanggaran pemilu lainnya yang masuk kategori pelanggaran kode etik oleh penyelenggara yakni tidak membuat berita acara rekapitulasi (formulir DB), Formulir AT-Khusus tidak ada, jumlah pemilih dalam DPTb dan DPKtb tidak dapat dipertanggungjawabkan, hasil suara untuk calon DPD yang didiskualifikasi atas nama Ir.Edison Sianturi tidak dicoret.

Selanjutnya, perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK tidak ada berita acaranhya, ketidak sesuaian data dalam rekapitullasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU P.Sidmpuan dan tidak ada pengumuman hasil pemilu di papan pengumuman maupun di website KPU Kota P. Sidimpuan.

“Selain direkomendasikan sebagai pelanggaran kode etik, KPU P.Sidimpuan juga diminta untuk menindaklajuti berbagai pelanggaran bersifat administrasi, termasuk memerintahkan PPK agar membuat berita acara perbaikan rekapitulasi Formulis DA-1 sebagai hasil koreksi terhadap hasil pemilu yang ditetapkan”,katanya.

Disinggung nama komisioner yang paling bertanggungjawab atas penggantian C-1 Plano di sejumlah TPS yang ada di kecamatan P.Sidimpuan Selatan, mantan Ketua KPU dan HMI Cabang P. Sidimpuan itu enggan menjawab. Komit

Terpisah, mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang P. Sidimpuan Ibrahim Nasution mengapresiasi sikap tegas Panwaslu dalam upaya mengungkap berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pileg April 2014 lalu.

"Apresiasi atas sikap tegas Panwaslu Sidimpuan, semoga tetap komit/ konsisten, tidak membalelo dan setengah-setengah dalam bersikap seperti yang terlihat sebelumnya, " imbuh Ibrahim yang juga Ketua Satma PP Tapsel itu. (Analisa)

Tidak ada komentar: