INFO TABAGSEL.com-Rapat Gabungan Komisi IV, Komisi II, dan Komisi XI DPR-RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini di Jakarta, Selasa (11/2), telah sepakat untuk secara bertahap mulai 2014 ini mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Dalam pelaksanaannya Rapat Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron seusai rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung Wibowo itu.
Rapat Gabungan juga menyepakati tambahan anggaran untuk pengkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN-P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, jumlah tenaga penyuluh PNS hanya 30% dari jumlah petugas penyuluh pertanian yang bekerja pada lini desa binaan. Adapun, sisanya diisi oleh petugas penyuluh yang berasal dari Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Dari jumlah keseluruhan petugas yang ada saat ini Pemerintah masih kekurangan jumlah petugas sebanyak 21.610 personel untuk bisa memenuhi komposisi 1 penyuluh 1 desa. Kendala berikutnya adalah, memasuki tahun 2014 dan seterusnya akan semakin banyak penyuluh pertanian PNS yang memasuki masa usia pensiun, yang berarti jumlah penyuluh pertanian akan semakin berkurang. Sementara itu sistem perekrutan penyuluh pertanian secara reguler tidak mampu mengimbangi angka penyusutan jumlah penyuluh pertanian PNS. Kekurangan jumlah petugas penyuluh PNS ini sebenarnya dapat dipenuhi oleh penyuluh yang berasal dari THL-TBPP.
Hadir mewakili Pemerintah dalam Rapat Gabungan tersebut, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiAzwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Winny Dian Wibawa, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini
Harus Terbuka
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengingatkan, pengangkatan 23.771 tenaga penyuluh pertanian, yang terdiri atas Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian tidak bisa dilakukan seperti yang dilakukan terhadap tenaga honorer. Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, pengangkatan ASN harus melalui seleksi secara terbuka. “Demikian halnya untuk tenaga harian lepas penyuluh ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.
Azwar mengakui, peran penyuluh pertanian ini sangat menentukan keberhasilan dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Namun demikian, sesuai filosofi UU tentang ASN, maka manajemen ASN harus jelas dan transparan, terukur dan tidak bisa dipolitisasi lagi. PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kualitas yang memadai, dan harus memiliki kinerja yang baik.
Menurut Azwar, skema rekrutmen ASN seperti yang dilakukan bagi THL penyuluh pertanian ini akan menjadi yang pertama dilakukan pasca diudangkannya UU No. 5/2014 tentang ASN.
Hadir mewakili Pemerintah dalam Rapat Gabungan tersebut, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Winny Dian Wibawa, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini. (Humas DPR-RI/Humas Kemenpan/ES)
“Dalam pelaksanaannya Rapat Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron seusai rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung Wibowo itu.
Rapat Gabungan juga menyepakati tambahan anggaran untuk pengkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN-P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, jumlah tenaga penyuluh PNS hanya 30% dari jumlah petugas penyuluh pertanian yang bekerja pada lini desa binaan. Adapun, sisanya diisi oleh petugas penyuluh yang berasal dari Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Dari jumlah keseluruhan petugas yang ada saat ini Pemerintah masih kekurangan jumlah petugas sebanyak 21.610 personel untuk bisa memenuhi komposisi 1 penyuluh 1 desa. Kendala berikutnya adalah, memasuki tahun 2014 dan seterusnya akan semakin banyak penyuluh pertanian PNS yang memasuki masa usia pensiun, yang berarti jumlah penyuluh pertanian akan semakin berkurang. Sementara itu sistem perekrutan penyuluh pertanian secara reguler tidak mampu mengimbangi angka penyusutan jumlah penyuluh pertanian PNS. Kekurangan jumlah petugas penyuluh PNS ini sebenarnya dapat dipenuhi oleh penyuluh yang berasal dari THL-TBPP.
Hadir mewakili Pemerintah dalam Rapat Gabungan tersebut, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiAzwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Winny Dian Wibawa, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini
Harus Terbuka
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengingatkan, pengangkatan 23.771 tenaga penyuluh pertanian, yang terdiri atas Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian tidak bisa dilakukan seperti yang dilakukan terhadap tenaga honorer. Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, pengangkatan ASN harus melalui seleksi secara terbuka. “Demikian halnya untuk tenaga harian lepas penyuluh ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.
Azwar mengakui, peran penyuluh pertanian ini sangat menentukan keberhasilan dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Namun demikian, sesuai filosofi UU tentang ASN, maka manajemen ASN harus jelas dan transparan, terukur dan tidak bisa dipolitisasi lagi. PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kualitas yang memadai, dan harus memiliki kinerja yang baik.
Menurut Azwar, skema rekrutmen ASN seperti yang dilakukan bagi THL penyuluh pertanian ini akan menjadi yang pertama dilakukan pasca diudangkannya UU No. 5/2014 tentang ASN.
Hadir mewakili Pemerintah dalam Rapat Gabungan tersebut, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Winny Dian Wibawa, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini. (Humas DPR-RI/Humas Kemenpan/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar