DAFTAR BERITA

Rabu, 18 Juli 2012

Sidang Kasus Mantan Kadishut Tapsel Kembali Digelar

INFO TABAGSEL.com-Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa mantan Kadishut Tapsel SS dan HJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (10/7). Dalam sidang tersebut, saksi ahli perdata Prof Dr Tan Kamello SH MHum mengungkapkan, jika berdasarkan surat perjanjian No. 361 tahun 2008 antara Direktur PT.Panae Lika Sejahtera (PLS) Budianto (Aseng Naga) dengan Terdakwa HJ adalah sah dan mengikat berdasarkan hukum, tidak dibenarkan dibatalkan secara dan seluruh hasil produksi kayu-kayu yang diproduksi berdasarkan IPK PT.PLS sebagai landasan perjanjian itu hak dan milik terdakwa HJ. "Jika pun ada pembatalan oleh Prianto selaku Direktur PT.PLS yang baru atas perjanjian No. 361, maka secara hukum pembatalan tidak sah apalagi bila perjanjian telah berakhir kemudian dibuat pembatalan, tentunya pencabutan itupun juga tidak sah sebab tanpa dibatalkanpun maka secara hukum dengan sendirinya perjanjian sudah selesai," ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Faisal SHMH.

Sementara saksi ahli pidana yang juga dari USU Prof Dr Alvi Syahrin SH MS (Pidana) mengatakan, yang menjadi pokok penting untuk dibuktikan dalam perkara dugaan pemalsuan surat ataupun menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dakwaan penuntut umum adalah tentang adanya pengakuan HJ atas kepemilikan kayu eks produksi IPK PT.PLS adalah milik HJ, sehingga secara hukum bilamana nantinya terbukti HJ pemilik kayu sebagaimana yang diuraikannya dari surat yang diduga palsu itu, maka HJ tidak bisa dikatakan membuat surat palsu ataupun menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo, Pasal 266 KUHP.

"Setelah saya memperhatikan surat dakwaan terhadap HJ yang menjadi pokok dakwaan JPU, dimana HJ dituduh membuat surat palsu ataupun menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik dengan cara mengaku sebagai pemilik kayu eks produksi IPK PT.PLS sehingga yang wajib digali dan dibuktikan apakah benar atau tidak HJ pemilik kayu dari eks IPK PT.PLS. Bilamana terbukti, maka tidak ada surat palsu karena keterangan yang diberikannnya adalah keterangan yang benar dan hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 263 KUHP maupun Pasal 266 KUHP," ujarnya.

Terpisah, Marwan Rangkuti SH penasihat hukum terdakwa HJ, menambahkan jika perkara yang didakwakan kepada kliennya sangat dipaksakan dan diduga adanya pembunuhan karakter, sebab apa yang dituduhkan selama ini bohong belaka.

"Tindakan pelapor Prianto ataupun Budianto dalam melaporkan perkara ini diduga sarat kebohongan dan perkara ini sangat terkesan dipaksakan," katanya. (Analisa)

Tidak ada komentar: