INFO TABAGSEL.com-Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Junain Nasution dan Direktur UD Aman Lukman Siregar, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/2). Keduanya didakwa mengorupsi dana subsidi minyak goreng (migor) pada 2008 sehingga merugikan negara Rp 257,9 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dan Agustini dari Kejati Sumut menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada 2008. Saat itu Pemkab Tapsel menerima kucuran dana Rp 324 juta dari APBN untuk penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan aturan, setiap 1 Kg migor mendapat subsidi Rp 2.500. Penyalurannya dilakukan UD Aman dalam tiga tahap. Namun, perusahaan rekanan yang dipimpin Lukman Siregar itu tidak menyalurkannya sesuai alokasi.
Mereka hanya menyalurkan sekitar Rp 66 juta dari alokasi dana Rp 324 juta yang seharusnya. Akibatnya terdapat selisih sekitar Rp 257,9 juta.
Meski tidak menyalurkan migor sesuai alokasi, Lukman tetap menerima pembayaran untuk penyaluran 100 persen.
Penyelewengan ini dimuluskan berita acara penyaluran yang ditandatangani terdakwa Junain Nasution. Dokumen itu seolah-olah menyatakan seluruh migor sudah disalurkan kepada masyarakat sesuai alokasi yang diterima Kabupaten Tapsel.
Dari selisih dana yang diterima terdakwa Lukman Siregar Rp 257,9 juta, terdakwa Junain Nasution menerima Rp 25 juta. "Selisih penyaluran minyak goreng bersubsidi sebesar Rp 257,9 juta tersebut menjadi kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut," jelas JPU.
Menanggapi dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan enam saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dan Agustini dari Kejati Sumut menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada 2008. Saat itu Pemkab Tapsel menerima kucuran dana Rp 324 juta dari APBN untuk penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan aturan, setiap 1 Kg migor mendapat subsidi Rp 2.500. Penyalurannya dilakukan UD Aman dalam tiga tahap. Namun, perusahaan rekanan yang dipimpin Lukman Siregar itu tidak menyalurkannya sesuai alokasi.
Mereka hanya menyalurkan sekitar Rp 66 juta dari alokasi dana Rp 324 juta yang seharusnya. Akibatnya terdapat selisih sekitar Rp 257,9 juta.
Meski tidak menyalurkan migor sesuai alokasi, Lukman tetap menerima pembayaran untuk penyaluran 100 persen.
Penyelewengan ini dimuluskan berita acara penyaluran yang ditandatangani terdakwa Junain Nasution. Dokumen itu seolah-olah menyatakan seluruh migor sudah disalurkan kepada masyarakat sesuai alokasi yang diterima Kabupaten Tapsel.
Dari selisih dana yang diterima terdakwa Lukman Siregar Rp 257,9 juta, terdakwa Junain Nasution menerima Rp 25 juta. "Selisih penyaluran minyak goreng bersubsidi sebesar Rp 257,9 juta tersebut menjadi kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut," jelas JPU.
Menanggapi dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan enam saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar