DAFTAR BERITA

Rabu, 12 Februari 2014

Bunuh 2 Bayi ,Pastur Herman di Hukum Mati

INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati untuk Pastur Herman Jumat Masan melalui putusan kasasi. Herman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Merry Grace, dan 2 bayi hasil hubungan gelap mereka.


Putusan majelis Kasasi ini sekaligus membatalkan putusan seumur hidup terhadap Herman yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan badan yang dilakukan oleh Herman dengan seorang biarawati, Suster Merry Grace. Dari hubungan itu lahirlah seorang bayi. "Lahir lalu dicekik. (Mayatnya) dikubur di depan rumah," kata sumber itu.

Kemudian selang beberapa waktu, sang biarawati hamil lagi. Namun, saat usia kandungan memasuki bulan ke-7, tiba-tiba bayi itu lahir sendiri. Tapi oleh Herman kembali dihabisi nyawanya.

"Hamil lagi. Pas umur kandungan 7 bulan katanya keluar sendiri. Tapi tidak ada saksi yang melihat. Meninggal, lalu dikubur di depan rumah, di samping mayat bayi pertama," ujar petugas MA itu.

Akibat melahirkan tiba-tiba itu, Merry Grace mengalami pendarahan. Dia akhirnya meninggal dunia. Herman tidak berusaha menolong Merry Grace setelah melahirkan bayi ke dua itu.Parahnya lagi, lanjut petugas MA itu, Herman mengubur mayat Merry Grace di samping makam kedua anak mereka. "Hal ini yang membuat pastur Herman terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal," kata pegawai MA itu.

Tidak ada komentar: