INFO TABAGSEL.com-Banyaknya Kepala Daerah, mulai dari Bupati, Walikota hingga Gubernur yang menjadi tersangka dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Untuk itu, melalui surat tertanggal 4 Desember 2013, Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani peraturan terkait pengadaan barang/jasa.
Dalam surat yang antara ditembuskan kepada Presiden RI, Sekretaris Kabinet, Kepala UKP4, dan Menteri Keuangan itu, dan menindaklanjuti sidang Kabinet Paripurna pada 14 November 2013, dan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Mendagri Gamawan Fauzi memita para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh tanah air agar:
1. Dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD, agar mempedomani peraturan terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel;
2. Sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 j.o Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mendagri meminta kepada Kepala Daerah menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan terutama terhadap pengadaan yang rawan kerugian negara/daerah;
3. Menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/daear.
Tersangka Alkes
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/12) lalu, telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan tersangka terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Daerah lain yang pejabatnya juga tersandung kasus Alkes di antaranya Wakil Bupati Aru Umar Djambumona, Bupati Bulukumka Zainuddin Hasan, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung. (ES)
Dalam surat yang antara ditembuskan kepada Presiden RI, Sekretaris Kabinet, Kepala UKP4, dan Menteri Keuangan itu, dan menindaklanjuti sidang Kabinet Paripurna pada 14 November 2013, dan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Mendagri Gamawan Fauzi memita para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh tanah air agar:
1. Dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD, agar mempedomani peraturan terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel;
2. Sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 j.o Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mendagri meminta kepada Kepala Daerah menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan terutama terhadap pengadaan yang rawan kerugian negara/daerah;
3. Menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/daear.
Tersangka Alkes
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/12) lalu, telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan tersangka terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Daerah lain yang pejabatnya juga tersandung kasus Alkes di antaranya Wakil Bupati Aru Umar Djambumona, Bupati Bulukumka Zainuddin Hasan, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung. (ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar