"Kinerja Dewan Pengawas TVRI kurang produktif. Setelah dievaluasi secara mendalam dan mendengar masukan masing-masing fraksi, Komisi I menyimpulkan dan merekomendasikan agar Dewas TVRI dibubarkan," ungkap Wakil Ketua Komisi Penyiaran Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/12).
Kesimpilan dan rekomendasi Komisi I DPR-RI itu telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk diteruskan kepada Presiden SBY sebagai usulan resmi DPR untuk membubarkan Dewan Pengawas TVRI.
Agus Gumiwang sebagaimana dikutip JurnalParlemen menjelaskan, dasar Komisi I DPR untuk mengusulkan pembubaran Dewan Pengawas TVRI di antaranya munculnya polemik dan kisruh di internal TVRI, mulai dari putusan Dewan Pengawas memecat sejumlah direksi TVRI dengan dasar keputusan yang lemah dan terkait prosedur yang kurang terpenuhi.
Pada rapat 21 November 2013 itu, Komisi I DPR juga sepakat memutuskan untuk membubuhkan tanda bintang pada anggaran TVRI. Anggaran yang diloloskan bagi lembaga penyiaran publik itu hanyalah pos untuk belanja pegawai.
Dipilih DPR
Sesuai Pasal 14 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Adapun pada Pasal 14 Ayat (7) disebutkan, Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
Pada kasus terakhir, Dewan Pengawas TVRI pada 18 November 2013 telah memberhentikan Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, dan Direktur Pengembangan dan Usaha Usaha Erwin Aryanantha.
Adapun anggota Dewan Pengawas TVRI periode 2011-2016 adalah: Elprisdat, Bambang Soeprijanto, Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, dan Indrawadi Tamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar