INFO TABAGSEL.com-Didalam laporan tertulisnya dihadapan Sidang Paripurna, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan bahwa didalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terdapat beberapa pokok-pokok substansi yang diatur.
Diantaranya, dalam RUU ASN ini menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,”jelas Agun.
Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Khusus mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,”katanya.
Dari sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”terang Agun.
Mengenai KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini untuk menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Adanya sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999, namun belum terbentuk sampai sekarang, untuk itu melalui RUU ini diamanatkan pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN,”tandas Agun yang juga Politisi Golkar ini.
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun, setelah melalui forum lobby, pada akhirnya disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa.
Secara keseluruhan, lanjut Agun, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
Akhirnya setelah melalui 12 kali masa persidangan, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyetujui RUU ASN menjadi UU.(nt), foto : wahyu/parle/hr.
Diantaranya, dalam RUU ASN ini menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,”jelas Agun.
Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Khusus mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,”katanya.
Dari sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”terang Agun.
Mengenai KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini untuk menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Adanya sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999, namun belum terbentuk sampai sekarang, untuk itu melalui RUU ini diamanatkan pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN,”tandas Agun yang juga Politisi Golkar ini.
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun, setelah melalui forum lobby, pada akhirnya disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa.
Secara keseluruhan, lanjut Agun, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
Akhirnya setelah melalui 12 kali masa persidangan, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyetujui RUU ASN menjadi UU.(nt), foto : wahyu/parle/hr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar