INFO TABAGSEL.com-Istilah tenaga honorer yang selama ini kita kenal dalam pemerintahan di Indonesia, secara resmi akan berubah namanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak disahkanya UU ASN.
Dalam UU ASN, Orang yang bekerja di instansi Pemerintah dibedakan menjadi PNS dan PPPK. Honorer akan disebut PPPK dan akan memperoleh gaji dari negara.Akan berlaku standarisasi upah bagi tenaga honorer.Tidak seperti sekarang, dimana gaji honorer sangat beragam. Mulai dari Rp 100 ribu per PPPK, sebelum mulai bekerja, tenaga honorer wajib meneken kontrak.Dalam kontrak ini, tertuang jelas soal upah atau gaji yang akan mereka terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar