INFO TABAGSEL.com-Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua
atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi akhirnya disetujui menjadi
Undang-Undang.
Dari hasil voting pada rapat paripurna DPR RI, fraksi yang setuju agar Perppu MK dijadikan
Undang-Undang adalah PD (129 suara), FPG (26 suara), PAN (28 suara), PPP (20
suara), PKB (18 suara). Total yang menyetujui sebanyak 221 suara.
Sementara fraksi yang menolak
adalah PDIP (79 suara), PKS (41 suara), PPP (3 suara), Gerindra (16 suara).
Hanura (9 suara). Total yang menolak Perppu sebanyak 148 suara
“Dari hasil voting maka Perppu Mahkamah Konstitusi dapat menjadi UU,”
kata pimpinan rapat paripurna DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR RI di Jakarta,
Kamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar