INFO TABAGSEL.com-Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghindari politisasi penempatan pejabat baik di pusat maupun di daerah karena pemilihannya menekankan merit system yang menghargai kinerja yang telah dibuat oleh aparatur.
"Sehingga menghasilkan pejabat yang publik yang benar-benar kompeten," kata Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto di Jakarta, Kamis, saat ditanya DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang ASN menjadi Undang-Undang.
Agus mengatakan saat ini sering kali pejabat yang dipilih oleh pimpinan, terutama terutama pejabat daerah, adalah anggota tim suksesnya.
Hal tersebut tentu tidak baik karena mereka dipilih menjadi pejabat bukan karena kemampuannya namun karena kedekatannya. "Kita ingin politisasi ini dihentikan," katanya disela seminar nasional Masa Depan Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Nantinya, kata Agus, dibentuk panitia seleksi yang independen untuk memilih pejabat. Panitia Seleksi tersebut akan diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
UU itu memang mengharuskan pembentukan KASN yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.
Dengan adanya sistem tersebut, Agus mengharapkan kinerja instansi tidak terganggu jika pimpinan atau kepala daerah berganti. Untuk di daerah, diharapakan tidak terjadi jika kepala daerahnya ganti maka kepala dinasnya juga diganti. Dengan demikian, kata Agus, tercipta suatu birokrasi yang solid.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, mengatakan UU ASN mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani.
"UU ASN nantinya akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II di dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis.
Hal lainnya yang diatur dalam UU ASN ini adalah batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun. sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan.
"Sehingga menghasilkan pejabat yang publik yang benar-benar kompeten," kata Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto di Jakarta, Kamis, saat ditanya DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang ASN menjadi Undang-Undang.
Agus mengatakan saat ini sering kali pejabat yang dipilih oleh pimpinan, terutama terutama pejabat daerah, adalah anggota tim suksesnya.
Hal tersebut tentu tidak baik karena mereka dipilih menjadi pejabat bukan karena kemampuannya namun karena kedekatannya. "Kita ingin politisasi ini dihentikan," katanya disela seminar nasional Masa Depan Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Nantinya, kata Agus, dibentuk panitia seleksi yang independen untuk memilih pejabat. Panitia Seleksi tersebut akan diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
UU itu memang mengharuskan pembentukan KASN yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.
Dengan adanya sistem tersebut, Agus mengharapkan kinerja instansi tidak terganggu jika pimpinan atau kepala daerah berganti. Untuk di daerah, diharapakan tidak terjadi jika kepala daerahnya ganti maka kepala dinasnya juga diganti. Dengan demikian, kata Agus, tercipta suatu birokrasi yang solid.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, mengatakan UU ASN mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani.
"UU ASN nantinya akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II di dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis.
Hal lainnya yang diatur dalam UU ASN ini adalah batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun. sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar