INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono mengharapkan permasalahan mengenai daftar pemilih
tetap (DPT) dapat diselesaikan dengan baik karena sudah diatur secara
lengkap di undang-undang.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang, oleh karena itu dengan merujuk undang-undang ini saya yakin KPU bisa melaksanakan tugasnya dan kalau ada masalah insya Allah bisa diatasi," kata Presiden saat membuka rapat konsultasi pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Undang-undang terkait pemilu yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Presiden pun meminta agar masalah DPT ini dapat diselesaikan dengan baik oleh KPU, dan pemerintah siap memberikan bantuan bila ada masalah yang dihadapi.
Meski rapat konsultasi pimpinan lembaga negara tersebut membahas mengenai pemilihan umum 2014, Presiden mengatakan forum ini hanya mendengarkan penjelasan dari KPU dan Mendagri tentang DPT.
"Saya lebih berharap ini betul-betul penjelasan yang utuh yang terbuka dengan demikian kita paham apa yang terjadi dan saya berpikir kita tidak pada posisi untuk menanggapi apalagi meminta KPU melakukan A..B...C karena ini bisa menimbulkan salah persepsi," kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan keberhasilan penyelenggaraan pemilu dalam arti damai dan demokratis menunjukkan kematangan demokrasi.
Namun demikian, Presiden mengatakan pemilu merupakan perhelatan politik yang sensitif, tak hanya di Indonesia saja namun juga di negara-negara lainnya.
"Pemilu adalah sesuatu yang sangat sensitif baik secara sosial maupun politik. Ini wajar, di negara manapun juga begitu," kata Presiden.
Hadir dalam rapat konsultasi itu, Ketua MPR Siddaharta Danusubroto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Komisi Yudisial Suparman, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Mensesneg Sudi Silalahi.
"Semua sudah diatur dalam undang-undang, oleh karena itu dengan merujuk undang-undang ini saya yakin KPU bisa melaksanakan tugasnya dan kalau ada masalah insya Allah bisa diatasi," kata Presiden saat membuka rapat konsultasi pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Undang-undang terkait pemilu yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Presiden pun meminta agar masalah DPT ini dapat diselesaikan dengan baik oleh KPU, dan pemerintah siap memberikan bantuan bila ada masalah yang dihadapi.
Meski rapat konsultasi pimpinan lembaga negara tersebut membahas mengenai pemilihan umum 2014, Presiden mengatakan forum ini hanya mendengarkan penjelasan dari KPU dan Mendagri tentang DPT.
"Saya lebih berharap ini betul-betul penjelasan yang utuh yang terbuka dengan demikian kita paham apa yang terjadi dan saya berpikir kita tidak pada posisi untuk menanggapi apalagi meminta KPU melakukan A..B...C karena ini bisa menimbulkan salah persepsi," kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan keberhasilan penyelenggaraan pemilu dalam arti damai dan demokratis menunjukkan kematangan demokrasi.
Namun demikian, Presiden mengatakan pemilu merupakan perhelatan politik yang sensitif, tak hanya di Indonesia saja namun juga di negara-negara lainnya.
"Pemilu adalah sesuatu yang sangat sensitif baik secara sosial maupun politik. Ini wajar, di negara manapun juga begitu," kata Presiden.
Hadir dalam rapat konsultasi itu, Ketua MPR Siddaharta Danusubroto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Komisi Yudisial Suparman, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Mensesneg Sudi Silalahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar