INFO TABAGSEL.com-Tiga mantan pejabat Pemko Padangsidempuan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman yang berbeda, Selasa (19/11). Ketiga mantan pejabat itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Padangsidempuan Asgul Idilham Dalimunthe dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara, Ridoan Ahmad Lubis selaku mantan Bendahara Dispora Padangsidimpuan, serta Zulkarnain Pohan selaku mantan Bendahara PS Padangsidimpuan.
Selain hukuman penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Zulkarnain diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 300 juta. Jika hartanya tidak cukup, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah mengorupsi dana untuk Persatuan Sepakbola (PS) Padangsidimpuan.
Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Asgul dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Ridoan dan Zulkarnaian masing-masing dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa telah melakukan korupsi dana APBD tahun 2008-2009 untuk PS Padangsidimpuan. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Saat itu, tim PS Padangsidimpuan mendapat anggaran Rp 3,2 miliar dari APBD Padangsidimpuan. Para terdakwa dinilai telah memanipulasi kontrak tertulis dengan pemain dan pelatih tim PS Padangsidimpuan yang akan berlaga pada Divisi I Liga Indonesia XIV pada 2008. Mereka membuat dokumen ganda untuk pertanggungjawaban APBD. Sebelumnya, Hadi Ashari Nasution (mantan Kadispora Padangsidimpuan lainnya) dan M Soleh Pulungan (Wakil Manager PS Padangsidimpuan) lebih dulu dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pada 2011 telah menjatuhi mereka dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Selain hukuman penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Zulkarnain diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 300 juta. Jika hartanya tidak cukup, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah mengorupsi dana untuk Persatuan Sepakbola (PS) Padangsidimpuan.
Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Asgul dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Ridoan dan Zulkarnaian masing-masing dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa telah melakukan korupsi dana APBD tahun 2008-2009 untuk PS Padangsidimpuan. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Saat itu, tim PS Padangsidimpuan mendapat anggaran Rp 3,2 miliar dari APBD Padangsidimpuan. Para terdakwa dinilai telah memanipulasi kontrak tertulis dengan pemain dan pelatih tim PS Padangsidimpuan yang akan berlaga pada Divisi I Liga Indonesia XIV pada 2008. Mereka membuat dokumen ganda untuk pertanggungjawaban APBD. Sebelumnya, Hadi Ashari Nasution (mantan Kadispora Padangsidimpuan lainnya) dan M Soleh Pulungan (Wakil Manager PS Padangsidimpuan) lebih dulu dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pada 2011 telah menjatuhi mereka dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar