INFO TABAGSEL.com-Dua mantan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie sama-sama sangat menyesalkan penerus mereka Akil Mochtar terlibat kasus suap.
Akil ditangkap KPK tadi malam di kediamannya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Tapi keduanya berbeda dalam menyikapi hukuman apa yang layak diberikan kepada Akil Mochtar. Bila Jimly menanggap Akil layak dihukum mati, tidak demikian dengan Mahfud.
"Hukuman terberat. Hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD pagi ini (Kamis, 3/10).
Meski begitu, Mahfud paham kenapa Jimly sampai pada kesimpulan ekstrem tersebut. "Saya menyadari kenapa Pak Jimly menyampaikan seperti itu. Karena perasaan saya sama dengan Pak Jimly. Kita membangun cukup lama MK tapi sekarang hancur," tegas Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar