DAFTAR BERITA

Senin, 14 Oktober 2013

BRI Disarankan Ganti Rp37 Miliar Kepada Nasabah

INFO TABAGSEL.com-Tim pengacara nasabah Ratna Dewi menyarankan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) membayar ganti rugi Rp37 miliar guna menjaga nama baik dan citra terkait dengan dugaan pemalsuan emas seberat 59 kilogram.


"Pihak BRI seharusnya melindungi klien kami (Ratna Dewi), justru jangan diposisikan sebagai lawan," kata Partahi Sihombing yang menjadi pengacara Ratna Dewi di Jakarta, Minggu.


Sebelumnya, hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.


Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.


Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi immateriil secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.


Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit, termasuk pembayaran angsuran, bunga, dan segala yang berkaitan dengan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012, dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.


Berdasarkan putusan hakim itu, Partahi meminta BRI bertanggung jawab dan segera melaksanakan putusan tersebut agar reputasi BRI sebagai salah satu bank dengan jumlah nasabah terbanyak tetap terjaga.


Partahi juga mengajak pimpinan BRI mencari pelaku yang memalsukan emas milik Ratna Dewi sehingga mengembalikan nama baik bank tersebut.


Namun, Partahi menghormati jika pihak BRI mengambil upaya hukum banding atas putusan hakim PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.


"Akan tetapi, langkah itu sebagai upaya yang sia-sia karena kerugian Ratna Dewi sudah terbukti," ujar Partahi.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali menyatakan bahwa pihaknya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Ratna Dewi.

Tidak ada komentar: