INFO TABAGSEL.com-Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemko Psp TA 2013 terealisasi sebesar Rp10.7 miliar dari Rp39.9 miliar dana DAK. DAK ini digunakan untuk kelancaran pembangunan infrastruktrur dan bidang lainnya.
Instansi yang memerolehnya dalah Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kantor Keluarga Berencana (KKB) sebesar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“DAK Kota Psp TA 2013 tahap pertama telah disalurkan pemerintah pusat ke Pemko Psp sebesar Rp10 milar lebih. Akan tetapi tidak seluruh Instansi yang menerima DAK realiasi tahap pertama ini. Kita masih menunggu realiasi berikutnya untuk kelancaran pembangunan infrastruktrur dan bidang lainnya di Kota Psp,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Erwin Harahap melalui Kabid Perbendaharaan Hasyiruddin Nasution, Jumat (27/9).
Dia menambahkan, tidak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan dana APBN atau yang sering dikatakan dengan DAK, sebab dana DAK biasanya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur umum seperti Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian, dan Pertanian.
Tahun anggaran 2013, SKPD yang mendapat dana DAK ialah Disdik dengan jumlah dana sebesar Rp14.886.070.000, Dinas PU sebesar Rp15.305.820.000, Dinkes mendapat sebesar Rp6.225.200.000, Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan memeroleh DAK sebesar Rp1.276.750.000, BLH sebesar Rp836.350.000, KKB sebesar Rp821.110.000, Disperindag sebesar Rp873.660.000, dan yang terakhir Dishub dengan jumlah Rp532.200.000.
“Tahun anggaran 2013 ini hanya 8 instansi atau lembaga pemerintahan yang mendapat dana DAK. Dana DAK akan disalurkan kepada seluruh rekanan yang bersangkutan, jika pihak rekanan sudah melengkapi persyaratan atau prosedur untuk pencairan dana DAK. Namun, hanya beberapa instansi yang mendapat dalam realisasi tahap pertama ini, untuk itu diminta kepada seluruh pihak yang bersangkutan agar tetap bersabar menunggu realisasi dana DAK berikutnya,” tambahnya.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi pihak rekanan atau yang bersangkutan untuk dapat mencairkan dana DAK dari kas daerah ialah dokumen-dokumen tentang pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana DAK tersebut harus lengkap, setelah itu diberikan kepada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan daerah setempat untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D). Selanjutnya, SP2D tersebut dibawa ke bagian bendahara umum daerah agar didisposisi pencairan dana tersebut ke Kas Daerah.
“Jika persyaratan-persyaratan itu telah bisa dilengkapi, maka pihak rekanan dapat mengeluarkan dana tersebut dari kas daerah, atau kas daerah yang mentransfer ke rekening pengelola dana DAK tersebut. Dan untuk saat ini belum ada permasalahan yang kita rasakan dalam pengelolalaan dana DAK tahun anggaran 2013,” pungkasnya. (MS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar