INFO TABAGSEL.com-Pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 direncanakan mencapai Rp1.662,5 triliun. Hal tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membacakan pengantar Nota Keuangan dan RAPBN 2014 di Gedung DPR, Jumat (15/8). "Jumlah ini meningkat 10,7 persen dari target pendapatan negara pada APBN-P 2013 yang sebesar Rp1.502 triliun," katanya. Sedangkan anggaran belanja negara direncanakan sebesar Rp1.816,7 triliun. "Jumlah ini naik 5,2 persen dari pagu belanja negara pada APBN-P 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun," ungkapnya.
Penerimaan negara dari sektor perpajakan direncanakan sebesar Rp1.310,2 triliun. Angka tersebut meningkat 14,1 persen dari target dalam APBN-P 2013 sebesar Rp1.148,4 triliun. Dengan penerimaan pajak sebesar itu, maka rasio perpajakan terhadap PDB (tax ratio) mengalami peningkatan dari 12,2 persen di tahun 2013 menjadi 12,6 persen di tahun 2014. "Sedangkan tax ratio dalam arti luas, dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam jumlahnya telah mencapai 15,5 persen," kata presiden.
Presiden juga menegaskan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh. Oleh karenanya, pemerintah telah menggariskan 5 langkah-langkah yang meliputi, pertama mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penciptaan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tidak hanya itu, alokasi belanja juga diarahkan agar medukung pembangunan yang inklusif berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Langkah kedua adalah melakukan penghematan terhadap kegiatan yang kurang produktif, seperti biaya perjalan dinas, rapat kerja, workshop, seminar, dan berbagai kegiatan serupa. Ketiga, menyempurnakan kebijakan subsidi seperti mengubah secara bertahap sistem subsidi dari subisidi harga menajdi subsidi yang lebih tepat sasaran.
"Keempat, memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia, yang didukung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik," jelas kepala negara.
Dan langkah kelima, penerapan sistem reward and punishment dalam pengalokasian anggaran. "Bagi kementerian dan lembaga serta daerah yang dapat mengelola anggaran dengan baik akan diberikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya alokasi anggaran akan dipotong bagi kementerian dan lembaga serta daerah yang tidak dapat mencapai target," katanya.
Penerimaan negara dari sektor perpajakan direncanakan sebesar Rp1.310,2 triliun. Angka tersebut meningkat 14,1 persen dari target dalam APBN-P 2013 sebesar Rp1.148,4 triliun. Dengan penerimaan pajak sebesar itu, maka rasio perpajakan terhadap PDB (tax ratio) mengalami peningkatan dari 12,2 persen di tahun 2013 menjadi 12,6 persen di tahun 2014. "Sedangkan tax ratio dalam arti luas, dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam jumlahnya telah mencapai 15,5 persen," kata presiden.
Presiden juga menegaskan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh. Oleh karenanya, pemerintah telah menggariskan 5 langkah-langkah yang meliputi, pertama mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penciptaan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tidak hanya itu, alokasi belanja juga diarahkan agar medukung pembangunan yang inklusif berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Langkah kedua adalah melakukan penghematan terhadap kegiatan yang kurang produktif, seperti biaya perjalan dinas, rapat kerja, workshop, seminar, dan berbagai kegiatan serupa. Ketiga, menyempurnakan kebijakan subsidi seperti mengubah secara bertahap sistem subsidi dari subisidi harga menajdi subsidi yang lebih tepat sasaran.
"Keempat, memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia, yang didukung dengan pemberian remunerasi yang lebih baik," jelas kepala negara.
Dan langkah kelima, penerapan sistem reward and punishment dalam pengalokasian anggaran. "Bagi kementerian dan lembaga serta daerah yang dapat mengelola anggaran dengan baik akan diberikan tambahan alokasi anggaran. Sebaliknya alokasi anggaran akan dipotong bagi kementerian dan lembaga serta daerah yang tidak dapat mencapai target," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar