DAFTAR BERITA

Selasa, 02 April 2013

Arief Gantikan Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD

Presiden SBY berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Senin (1/4) siang. (foto: abror/presidenri.go.id)


INFO TABAGSEL.com-Arief Hidayat resmi menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi, setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (1/4) siang pukul 14.00 WIB, di Istana Negara. Arief menggantikan Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD yang telah memasuki memasuki pensiun tepat pada 1 april 2013.

Arief Hidayat dilantik berdasarkan Keppres Nomor 24/P/2013 tertanggal 25 Maret 2013. Namun Arief bukan menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK. Pemilihan Ketua MK yang baru akan dilakukan dalam waktu sekat, rencananya pada Rabu (3/4) mendatang.

Setelah melakukan pengucapan sumpah, mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini, melakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah disusul dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh pejabat yang hadir. Tampak pada kesempatan tersebut, sejumlah pimpinan lembaga negara diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga telah melalui proses fit and proper test oleh DPR. Dia terpilih dalam proses voting di Komisi III DPR awal Maret 2013, dengan perolehan 42 suara dari total 48 suara.

Pria kelahiran Semarang, 3 pebruari 1956 ini bukan “orang baru” dalam dunia hukum, khususnya hukum tata negara negara dan konstitusi. Selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Di samping itu, Arief juga aktif menulis. Tidak kurang dari puluhan karya ilmiah telah dia hasilkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Baik berupa buku maupun makalah. 

Tidak ada komentar: