INFO TABAGSEL.com- Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah(Pemilukada) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 digelar hari ini (2/4/2013) pukul 14.00 Wib di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sumut dengan Nomor Perkara 26 dan 27/PHPU.D-XI/2013 diajukan 2 Pasangan calon. Nomor Perkara 26/PHPU.D-XI/2013 dimohonkan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Gus Irawan Pasaribu dan H. Soekirman [No. Urut 1].Nomor Perkara 27/PHPU.D-XI/2013 diajukan Pasangan Effendi M.S. Simbolon dan H. Jumiran Abdi [No. Urut 2].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar