DAFTAR BERITA

Kamis, 13 Desember 2012

Pemerintah rencanakan perubahan program pensiun PNS

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sedang merencanakan perubahan skema program pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kita sudah berpikir skema pensiun yang sekarang tidak cukup dan harus membuat skema yang lebih bagus dan wajar," katanya di Jakarta, Kamis.

Pemerintah, kata dia, menyiapkan rencana untuk mengubah skema pembayaran pensiun pada 2013 serta menyiapkan masa transisi sehingga reformasi sistem pensiun PNS di Indonesia dapat berlangsung dengan baik.

"Jadi mulai ada perbaikan walaupun tidak boleh sekaligus semuanya. Dan yang ke depan kita perbaiki," ujarnya. 

Saat ini sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan sistem Pay As You Go atau saat memasuki masa pensiun dan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerapan sistem itu membuat beban APBN terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penerima pensiun dan besaran kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok.

Pemerintah ingin mengganti skema tersebut dengan sistem Fully Funded, pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Setelah itu akan dicarikan bentuk investasi yang sesuai untuk pengelolaan dana tersebut. 

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan penerapan skema Fully Fundedmembutuhkan pengelola dana pensiun yang kuat, kredibel, transparan dan profesional serta pengembangan dana iuran melalui investasi.

"Hanya saja pemanfaatan peluang investasi itu memerlukan kejelian, ketelitian, ketepatan dan insting serta visi bisnis yang kuat, karena kekeliruan dalam berinvestasi akan menimbulkan persoalan tersendiri," ujarnya. 

Pada 2015, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai 2.764.809 orang dan jumlah PNS aktif tercatat sebesar 4.391.965 orang.


Catatan:  
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas 
Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, untuk 
meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS, yang 
termasuk di dalamnya program pensiun.  Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan 
tersebut, PNS wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya, dan pemerintah juga 
ikut menanggung subsidi dan iuran. Pensiun hanya diberikan terhadap PNS yang 
diberhentikan dengan hormat  
Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah 
diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 343/Kmk.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. 
Beberapa aturan penting dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut: 
a. Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang 
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus 
bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu 
rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b. Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan  dibayarkan oleh Dana Pensiun yang 
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus 
sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), 
Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
c. Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun 
Manfaat Pasti yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak 
yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu 
rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat 
dibayarkan secara sekaligus.
d. Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus tersebut di atas dapat dilakukan dalam 
hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
e. Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun  yang dapat dibayarkan sekaligus dengan 
nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud di atas dalam Peraturan 
Dana Pensiun.
Terkait usia pensiun, dalam RUU ASN diatur bahwa usia pensiun bagi PNS yang 
memiliki Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Jabatan Administrasi 
adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan 
administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.  
Untuk usia pensiun bagi Jabatan Fungsional, RUU ASN menyerahkan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berdasarkan RUU tersebut usia 
pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun. Jabatan Eksekutif 
Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. RUU ASN

mengatur ketentuan mengenai pensiun dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang diangkat 
sejak 1 Januari 2013. 
Sumber pembiayaan pensiun menurut RUU ASN berasal dari iuran PNS yang 
bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1:2 (satu 
banding dua). Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS 
diatur dengan Peraturan Pemerintah. BPK.go.id

Tidak ada komentar: