Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sedang merencanakan perubahan skema program pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita sudah berpikir skema pensiun yang sekarang tidak cukup dan harus membuat skema yang lebih bagus dan wajar," katanya di Jakarta, Kamis.
Pemerintah, kata dia, menyiapkan rencana untuk mengubah skema pembayaran pensiun pada 2013 serta menyiapkan masa transisi sehingga reformasi sistem pensiun PNS di Indonesia dapat berlangsung dengan baik.
"Jadi mulai ada perbaikan walaupun tidak boleh sekaligus semuanya. Dan yang ke depan kita perbaiki," ujarnya.
Saat ini sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan sistem Pay As You Go atau saat memasuki masa pensiun dan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penerapan sistem itu membuat beban APBN terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penerima pensiun dan besaran kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok.
Pemerintah ingin mengganti skema tersebut dengan sistem Fully Funded, pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Setelah itu akan dicarikan bentuk investasi yang sesuai untuk pengelolaan dana tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan penerapan skema Fully Fundedmembutuhkan pengelola dana pensiun yang kuat, kredibel, transparan dan profesional serta pengembangan dana iuran melalui investasi.
"Hanya saja pemanfaatan peluang investasi itu memerlukan kejelian, ketelitian, ketepatan dan insting serta visi bisnis yang kuat, karena kekeliruan dalam berinvestasi akan menimbulkan persoalan tersendiri," ujarnya.
Pada 2015, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai 2.764.809 orang dan jumlah PNS aktif tercatat sebesar 4.391.965 orang.
rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat
dibayarkan secara sekaligus.
d. Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus tersebut di atas dapat dilakukan dalam
hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
e. Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan
nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud di atas dalam Peraturan
Dana Pensiun.
Terkait usia pensiun, dalam RUU ASN diatur bahwa usia pensiun bagi PNS yang
memiliki Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Jabatan Administrasi
adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan
administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
Untuk usia pensiun bagi Jabatan Fungsional, RUU ASN menyerahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berdasarkan RUU tersebut usia
pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun. Jabatan Eksekutif
Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. RUU ASN
"Kita sudah berpikir skema pensiun yang sekarang tidak cukup dan harus membuat skema yang lebih bagus dan wajar," katanya di Jakarta, Kamis.
Pemerintah, kata dia, menyiapkan rencana untuk mengubah skema pembayaran pensiun pada 2013 serta menyiapkan masa transisi sehingga reformasi sistem pensiun PNS di Indonesia dapat berlangsung dengan baik.
"Jadi mulai ada perbaikan walaupun tidak boleh sekaligus semuanya. Dan yang ke depan kita perbaiki," ujarnya.
Saat ini sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan sistem Pay As You Go atau saat memasuki masa pensiun dan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penerapan sistem itu membuat beban APBN terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penerima pensiun dan besaran kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok.
Pemerintah ingin mengganti skema tersebut dengan sistem Fully Funded, pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Setelah itu akan dicarikan bentuk investasi yang sesuai untuk pengelolaan dana tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan penerapan skema Fully Fundedmembutuhkan pengelola dana pensiun yang kuat, kredibel, transparan dan profesional serta pengembangan dana iuran melalui investasi.
"Hanya saja pemanfaatan peluang investasi itu memerlukan kejelian, ketelitian, ketepatan dan insting serta visi bisnis yang kuat, karena kekeliruan dalam berinvestasi akan menimbulkan persoalan tersendiri," ujarnya.
Pada 2015, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai 2.764.809 orang dan jumlah PNS aktif tercatat sebesar 4.391.965 orang.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, untuk
meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS, yang
termasuk di dalamnya program pensiun. Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan
tersebut, PNS wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya, dan pemerintah juga
ikut menanggung subsidi dan iuran. Pensiun hanya diberikan terhadap PNS yang
diberhentikan dengan hormat
Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah
diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 343/Kmk.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Beberapa aturan penting dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus
bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b. Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus
sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
c. Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak
yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat
dibayarkan secara sekaligus.
d. Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus tersebut di atas dapat dilakukan dalam
hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
e. Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan
nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud di atas dalam Peraturan
Dana Pensiun.
Terkait usia pensiun, dalam RUU ASN diatur bahwa usia pensiun bagi PNS yang
memiliki Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Jabatan Administrasi
adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan
administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
Untuk usia pensiun bagi Jabatan Fungsional, RUU ASN menyerahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berdasarkan RUU tersebut usia
pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun. Jabatan Eksekutif
Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. RUU ASN
mengatur ketentuan mengenai pensiun dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang diangkat
sejak 1 Januari 2013.
Sumber pembiayaan pensiun menurut RUU ASN berasal dari iuran PNS yang
bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1:2 (satu
banding dua). Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS
diatur dengan Peraturan Pemerintah. BPK.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar