INFO TABAGSEL.com-Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dipastikan tetap akan
dimintai keterangannya oleh Polda Metro Jaya terkait kicauannya di
Twitter yang menyinggung sejumlah advokat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, menegaskan pihaknya akan tetap memeriksa Denny kendati dirinya sudah meminta maaf secara terbuka.
“Kan sudah dibuat laporannya dan harus dituntaskan secara hukum. Polisi akan tetap memanggil terlapor dan pihak terkait,” kata Rikwanto di kantornya, Senin (27/8/2012).
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka kepada para advokat menyusul kicauannya di jejaring sosial Twitter soal 'advokat yang membela koruptor adalah advokat koruptor.' Namun, permintaan maaf itu diucapkan Denny sebatas kepada advokat yang dianggapnya bersih dari korupsi.
"Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," kata Denny dalam siaran pers, di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Denny menegaskan kicauannya itu bukan untuk menghina profesi advokat yang dia nilai sebagai profesi yang mulia. "Saya tegaskan lagi, bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," ungkap Denny.
Namun, kata Denny, profesi advokat telah dikotori oleh oknum-oknum advokat dengan membela kasus-kasus korupsi, tapi melanggar etika profesi advokat. "Oknum advokat demikian cenderung menghalalkan segala cara, termasuk menyuap, memperjualbelikan keadilan, serta cara-cara koruptif lainnya," ujar Denny.
Seperti diketahui, akibat kultwit alias kuliah twitter itu Denny dilaporkan pengacara senior OC Kaligis ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Denny dinilai Kaligis telah menghina profesi pengacara (advokat) dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Denny dianggap melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menanggapi laporan itu, Denny mengaku siap menghadapi tuntutan hukum.
(Okezone)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, menegaskan pihaknya akan tetap memeriksa Denny kendati dirinya sudah meminta maaf secara terbuka.
“Kan sudah dibuat laporannya dan harus dituntaskan secara hukum. Polisi akan tetap memanggil terlapor dan pihak terkait,” kata Rikwanto di kantornya, Senin (27/8/2012).
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka kepada para advokat menyusul kicauannya di jejaring sosial Twitter soal 'advokat yang membela koruptor adalah advokat koruptor.' Namun, permintaan maaf itu diucapkan Denny sebatas kepada advokat yang dianggapnya bersih dari korupsi.
"Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," kata Denny dalam siaran pers, di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Denny menegaskan kicauannya itu bukan untuk menghina profesi advokat yang dia nilai sebagai profesi yang mulia. "Saya tegaskan lagi, bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," ungkap Denny.
Namun, kata Denny, profesi advokat telah dikotori oleh oknum-oknum advokat dengan membela kasus-kasus korupsi, tapi melanggar etika profesi advokat. "Oknum advokat demikian cenderung menghalalkan segala cara, termasuk menyuap, memperjualbelikan keadilan, serta cara-cara koruptif lainnya," ujar Denny.
Seperti diketahui, akibat kultwit alias kuliah twitter itu Denny dilaporkan pengacara senior OC Kaligis ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Denny dinilai Kaligis telah menghina profesi pengacara (advokat) dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Denny dianggap melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menanggapi laporan itu, Denny mengaku siap menghadapi tuntutan hukum.
(Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar