ILUSTRASI |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, aksi pencabulan itu terjadi pada tahun 2009. Ketika itu, korban yang berinisial SM masih berusia 16 tahun.
"Pada tahun 2009 itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di aula tempat shalat kemudian terlapor mengompori korban untuk ikut ke aula pengajian," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/8/2012).
Di sana, pelaku akhirnya menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban agar bisa diberangkatkan umroh. Pelaku juga berjanji akan segera menikahi korban. Namun, pada tahun 2012, pelaku justru menikahi wanita lain.
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke orang tuanya, Herman. Herman kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kota Depok pada tanggal 24 Agustus 2012.
"Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Depok," kata Rikwanto.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pindana 15 tahun dan denda Rp 200 juta.(Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar