ILUSTRASI |
Modus yang digunakan Zainul yakni menahan tebusan atas uang pelunasan kredit gadai nasabah pegadaian cabang kota Padangsidimpuan. Untuk memuluskan niatnya dia diduga membuat surat bukti kredit fiktif tanpa barang jaminan.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2009, saat itu tersangka menerima titipan emas sebanyak 2,5 kilogram dari salah seorang nasabah, selanjutnya emas tersebut disimpan tersangka diberkas pribadi. Pada April 2009 tersangka mengakui bahwa emas yang disimpannya itu dirampok orang tidak dikenal.
Dalam kasus ini, Polresta Padangsidimpuan mengumpulkan 17 barang bukti yang akan dijadikan sebagai bukti tindakan tersangka. Diantara barang bukti yang disita seperti 28 lembar surat bukti kredit perum pegadaian cabang kota Padangsidimpuan, selanjutnya surat keputusan direksi perum pegadaian nomor 114 KP. 2003222009 tanggal 23 Januari tentang struktur organisasi dan tata kerja perum pegadaian.
Selain itu, polisi juga menyita enam set surat permintaan kredit, satu surat keputusan direksi perum pegadaian nomor: OPP. 2675 tanggal 5 November tentang pedoman operasional kantor cabang perum pegadaian. Barang bukti lainnya adalah satu eksemplar laporan hasil pemeriksaan satuan pengawasan intern kantor wilayah pemeriksaan Pematang Siantar, satu lembar surat keputusan direksi nomor : R.09 khi. 4003242012 tentang pemutusan hubungan kerja Zainul Asri Nasution dengan perum pegadaian cabang kota Padangsidimpuan.
Saat ini, untuk mengembangkan kasus itu kepolisian sudah memeriksa 16 saksi yang dianggap mengetahui tindakan korupsi tersebut. Atas tindakannya tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dari UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 8 dari UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar