Padangsidimpuan. Inspektorat Kota Padangsidimpuan sampai saat ini, belum menampung alokasi gaji tenaga honorer, dari APBD Kota Padangsidimpuan. Tenaga honorer dimaksud, adalah pengangkatannya dilakukan berdasarkan PP No 48/2005.
Sekretaris Inspektorat Kota Padangsidimpuan Syafaruddin Harahap kepada
MedanBisnis, kemarin, mengakui, pihaknya belum menemukan gaji tenaga
honorer yang diangkat pasca keluarnya PP No 48/2005 yang dibebankan pada
APBD Kota Padangsidimpuan.
“Namun, kalau tenaga honorer sebelum keluarnya peraturan itu masih ada, mereka yang diangkat tahun 2005. Tapi, karena kurangnya masa kerja 1 tahun di Januari 2006, mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS, sehingga mereka merupakan tenaga honorer tertinggal,” kata Syafar.
Menurutnya, tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005, honornya belum ditampung dalam APBD. Pasalnya, meski ada tenaga honor yang bekerja di lingkungan SKPD, mereka hanya sebatas tenaga kerja sukarela (TKS). Mereka bekerja dengan harapan ke depan ada peluang pengangkatan menjadi CPNS.
Untuk memberhentikan TKS katanya, pihaknya tidak berhak melakukannya, karena mereka tidak digaji berdasarkan APBD. “Namanya saja suka rela, jadi mereka sudah siap tidak digaji,” katanya.
Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan Rahmat, membenarkan bahwa Pemko Padangsidimpuan memperkerjakan dua TKS di ruangannya. Menurut dia, mereka tidak digaji, namun atas imbalan pekerjaan yang dilakukan. Rahmat mengaku kadang-kadang diberikan gaji dan terkadang tidak.
“Terkadang kita berikan upah pada mereka, itupun kalau ada rezeki, kalau tidak ada, yaa sampai ada rezeki,” katanya.
Namun, Rahmat menolak menjelaskan rezeki apa yang dimaksudkannya. Namun, dirinya mengaku, meski tidak masuk dalam penggajian di APBD Pemko Padangsidempuan, ia tetap semangat untuk bekerja. “Saya tetap semangat bekerja di sini, semuanya berjalan baik. Jika disuruh pimpinan saya tetap taat,” katanya.MB( ck 03)
Berita Terkait :
MedanBisnis, kemarin, mengakui, pihaknya belum menemukan gaji tenaga
honorer yang diangkat pasca keluarnya PP No 48/2005 yang dibebankan pada
APBD Kota Padangsidimpuan.
“Namun, kalau tenaga honorer sebelum keluarnya peraturan itu masih ada, mereka yang diangkat tahun 2005. Tapi, karena kurangnya masa kerja 1 tahun di Januari 2006, mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS, sehingga mereka merupakan tenaga honorer tertinggal,” kata Syafar.
Menurutnya, tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005, honornya belum ditampung dalam APBD. Pasalnya, meski ada tenaga honor yang bekerja di lingkungan SKPD, mereka hanya sebatas tenaga kerja sukarela (TKS). Mereka bekerja dengan harapan ke depan ada peluang pengangkatan menjadi CPNS.
Untuk memberhentikan TKS katanya, pihaknya tidak berhak melakukannya, karena mereka tidak digaji berdasarkan APBD. “Namanya saja suka rela, jadi mereka sudah siap tidak digaji,” katanya.
Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan Rahmat, membenarkan bahwa Pemko Padangsidimpuan memperkerjakan dua TKS di ruangannya. Menurut dia, mereka tidak digaji, namun atas imbalan pekerjaan yang dilakukan. Rahmat mengaku kadang-kadang diberikan gaji dan terkadang tidak.
“Terkadang kita berikan upah pada mereka, itupun kalau ada rezeki, kalau tidak ada, yaa sampai ada rezeki,” katanya.
Namun, Rahmat menolak menjelaskan rezeki apa yang dimaksudkannya. Namun, dirinya mengaku, meski tidak masuk dalam penggajian di APBD Pemko Padangsidempuan, ia tetap semangat untuk bekerja. “Saya tetap semangat bekerja di sini, semuanya berjalan baik. Jika disuruh pimpinan saya tetap taat,” katanya.MB( ck 03)
Berita Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar