DAFTAR BERITA

Sabtu, 30 Juni 2012

Kasus Walikota Medan berlarut-larut


INFO PALUTA.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu atau Kejati Sumut) dinilai tidak sanggup menuntaskan dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp13,8 miliar, dengan tersangka Rahudman Harahap yang saat ini menjabat sebagai Walikota Medan. Karena Rahudman sudah dinyatakan tersangka pada 26 Oktober 2010 silam.

Namun, penyidik Kejatisu belum pernah sekalipun memeriksa Rahudman Harahap sebagai tersangka. Kasus tersebut dinilai sangat berlarut-larut sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengambil alih kasus Rahudman. “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Dengan alasan proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Devisi HAM LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis hari ini kepada  

Dia menilai, kasus Rahudman tersebut sudah berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dari Kejatisu. Karena selama ini Kejatisu tidak pernah memberikan informasi yang jelas terhadap masyarakat terkait kasus yang menimpa orang nomor satu di kota Medan.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Ahmad, bahwa peraturan yang berlaku di negeri ini KPK harus mengambil alih kasus Rahudman ini. “Sesuai dengan peraturan, maka KPK berhak mengambil alih kasus ini. Karena Kejatisu kerjanya sangat lambat,” kata Ahmad.

Hal yang sama juga dilontarkan anggota Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB ), Niko Silalahi, kalau Kejasitu sudah mengalami ke mandulan dalam menyelesaikan kasus Rahudman. “Kejatisu tidak bisa tegas terhadap penyelesaikan perkara korupsi Rahudman, lebih baik kasus ini diambil alih oleh KPK, biar KPK yang menyidangkannya,” kata Niko Silalahi.

Dia menilai, Kejati Sumut tidak tranparan dan berniat untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Rahudman tersebut. “Sudah bertahun-tahun dinyatakan sebagai tersangka. Namun Rahudman tidak dilakukan penahanan dan pemanggilan,” kata Niko.

Sementara itu, Ketua DPP Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI), Sumut, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa sudah saatnya KPK mengambil alih kasus ini. “KPK harus secepatnya mengambil alih kasus dugaan korupsi mantan Sekda Tapsel yang kini Walikota Medan, Rahudman Harahap. Soalnya penanganan kasus itu sudah lebih dari dua tahun ditangani Polri dan Kejaksaan, namun tak juga tuntas.” kata Muhammad.

Dari IKA-GMNI, GRIB, dan Poker dalam statmennya sewaktu melakukan aksi di Kejatisu, Selasa (26/6) lalu meminta Kejatisu untuk mendukung pelimpahan kasus dugaan korupsi Rahudman kepada KPK di Jakarta terkait dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp13,8 miliar dengan tersangka Rahudman Harahap yang saat ini menjabat sebagai Walikota Medan.

Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparautur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar oleh Kejati Sumut saat dipimpin oleh Sution Usman Adji, mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi sayangnya Rahudman yang saat ini menjabat sebagai Walikota Medan tidak sekalipun diperiksa oleh lembaga Adhiyaksa di Sumut tersebut.  

Alasan yang terlontar dari Sution pada waktu itu adalah Kejati Sumut belum mendapatkan persetujuan dari Presiden RI untuk memeriksa sang walikota Medan tersebut. Yang lebih mengherankan lagi saat Kejati Sumut bertukar pemimpin dari Sution Usman Adji ke AK Basyuni penanganan kasus dugaan korupsi TPAPD tersebut malah semakin tidak jelas. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap tersebut seperti akan didepak dari Gedung Kejati Sumut dengan mengupayakan SP3. Usulan SP3  tersebut pun diusulkan AK Basuni ke Kejaksaan Agung.

Selanjutnya sampai kepemimpinan Kejati Sumut berganti lagi, yang saat ini dipimpin oleh Noor Rachmad, kasus dugaan korupsi Rahudman semakin 'abu-abu'. Walupun menurut mereka kasus Rahudman tersebut tetap diproses tetapi kenyataannya sang walikota Medan masih bisa duduk enak dan tidak tersentuh oleh lembaga hukum. “Kita meminta agar Kejati Sumut bisa tegas dalam kasus Rahudman tersebut. Jangan memble dan bungkam seolah kasus tersebut tidak penting lagi,“ ujar Ketua Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (LEMPAR), Ficki Padli Pardede kepada Waspada Online hari ini.

Ficki yang juga Ketua Umum (Ketum) Ketua Gerakan Masyarakat Angkola Sipirok Tapsel tersebut juga sangat  menyayangkan kinerja Kejatisu yang tidak tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi Walikota Medan Rahudman Harahap saat menjabat Sekdsa Tapsel tersebut. “Masyarakat Sumut saat ini sudah maju, jadi jangan bodohi dengan ungkapan-ungkapan manis seolah kasus Rahudman tersebut  terus diproses hukum,” ujarnya.(Waspada Online).
()


Tidak ada komentar: