Kapolres Sidimpuan AKBP Andi bersama sejumlah unsur perwira dan bintara memperlihatkan ketiga tersangka beserta barang bukti di halaman Mapolres setempat, Jumat (29/6).(Analisa/hairul iman hasibuan). |
Penangkapan ketiga tersangka itu, berawal dari laporan Muhammad Amri Hasibuan, warga Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Hutaimbaru Kota Sidimpuan kepihak Polres Sidimpuan atas kehilangan satu unit sepeda motor jenis suzuki di halaman rumahnya.
Mendapat laporan itu, personil Polres Sidimpuan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bermodalkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yaitu, IH dan MRL saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya di kawasan Jalan Mandailing Pijorkoling Kecamatan Sidimpuan Tenggara, Kamis (28/6) sekitar pukul 03.30 Wib.
INFO PALUTA.com-Dari hasil pengembangan kasus, kemudian petugas menciduk AS yang bertugas sebagai penjual.
Kapolres Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik SIK, MSi membenarkan penangkapan tiga tersangka sindikat curanmor antar daerah tersebut. "Penangkapan para pelaku kami persembahkan sebagai kado manis Polri menjelang ulang tahunnya ke-66 untuk masyarakat Kota Sidimpuan," ujaranya.
Kapolres mengimbau, agar masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motornya untuk segera melapor ke Mapolres guna mengambil kenderaannya.
"Kami imbau agar masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk mengidentifikasi dan mengambil sepeda motornya di Mapolres Sidimpuan, dengan catatan bisa menghadirkan kembali jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum, " imbuhnya.
Kabag Humas Polres Sidimpuan AKP Indra F Dhalimunthe menambahkan, selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti ) berupa 1 unit sepeda motor suzuki smash warna biru dengan Nomor Rangka MH8BEADFA7J-296677 dengan Nomor mesin E451-10-297123.
Selanjutnya, kunci kontak sepeda motor merk motorcycle, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin.
Ditambahkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 susider pasa;l 362 KUHPidana dan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Analisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar