Ilustrasi |
Bahkan, rumah yang ditempati bertiga antara dia, istrinya, dan adik iparnya, sebagian sudah dia kontrakkan seharga Rp 4 juta untuk dua tahun kepada seseorang. "Uangnya untuk dia sendiri, padahal rumah itu milik Supiati," kata Kasubdit Resmob Polda Jatim, AKBP Heru Purnomo, Rabu (15/8/2012).
Selain mendalami motif pembunuhan, polisi juga tengah mendalami apakah kasus ini apakah termasuk pembunuhan biasa atau pembunuhan terencana. Karena jika memang benar berencana, maka pelaku akan diancam hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP. "Saat ini kami masih jerat tersangka dengan pasal pembunuhan biasa sesuai yang diatur pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.
Warja membunuh isterinya Sunarsih (46) dan adik iparnya, Supiati (34) pada 30 Juli lalu dengan membekap mulut dan hidung keduanya secara bergantian dalam waktu yang berbeda. Sehari setelahnya, Warja mengubur kedua korban di kamar depan rumahnya dalam satu lubang.
Dua hari setelah penguburan itu, dia terbang ke Purwakarta dengan menaiki pesawat jurusan Jakarta. Terbongkarnya kasus pembunuhan itu setelah warga setempat menaruh kecurigaan setelah kedua korban tidak pernah terlihat keluar rumah.
Senin siang kemarin, pria yang mengaku sebagai pengusaha tembakau ini ditangkap petugas gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya saat berada di rumah istri mudanya di Cilangkap, Purwakarta, Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar