Medan-ORBIT: Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Bachrum Harahap terancam meringkuk di sel tahanan.
Soalnya, rententan indikasi korupsi melibatkan Bachrum baik saat menjabat Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), hingga menjabat bupati dilapor Gerakan Mahasiswa (Gema) Paluta ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Rabu (11/4), indikasi korupsi diduga melibatkan Bachrum yakni, pengadaan pertapakan kantor Bupati Paluta senilai Rp7,5 miliar.
Dalam kasus ini Bachrum ditetap tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan, namun belakangan muncul Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
SP3 itu menimbulkan reaksi elemen masyarakat dan melaporkan indikasi korupsi Bachrum lainnya. Ketua Umum Gema Paluta, Anwasyah Siregar mengaku selain dugaan korupsi pertapakan kantor bupati senilai Rp7,5 miliar, pihaknya juga melaporkan kasus lain melibatkan Bachrum.
Di antaranya, dana Bantuan Sosial (Bansos) bencana alam sebesar Rp18 miliar, tetapi yang direalisasikan hanya Rp10,8 miliar.
Selanjutnya indikasi korupsi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Paluta yang nilai mencapi Rp34 miliar. Pengelolaan dana itu tidak jelas pertanggungjawabannya.
Menurut Anwarsyah, laporan dugaan korupsi melibatkan Bachrum Harahap diharapkan segera ditindaklanjuti KPK. “Harapan masyarakat Paluta kasus itu segera ditindaklanjuti KPK,” terangnya.
Saat melaporkan kasus itu, beber Anwarsyah, KPK sangat merespon, dan dia menyakini di tangan lembaga superbody itu, Bupati Paluta bakal meringkuk di sel tahanan.
“Koruptor tempatnya di sel tahanan. Jadi kita harapkan KPK segera menindaklanjuti kasus itu dan menggiring Bupati Paluta Bachrum Harahap ke sel Tahanan,” tegasnya
Berita terkait lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar