DAFTAR BERITA

Rabu, 21 Maret 2012

50 Koperasi Kembali Desak Kejatisu dan Poldasu Eksekusi Register 40


INFO PALUTA.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali didesak segera melakukan eksekusi fisik lahan Register 40 seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas Utara (Paluta)dan Padang Lawas (Palas) yang dikuasasi PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Desakan ini disampaikan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Madani Paluta Ir MB Syamsul Harahap yang menaungi sebanyak 50 koperasi di Kabupaten Palas dan Padang Lawas Utara (Paluta) kepada wartawan di Medan, Kamis (8/3).
Syamsul Harahap didampingi sejumlah pengurus KSU Madani Paluta mengaku, pada Rabu (7/3) pihaknya bersama sejumlah pengurus KSU Madani Paluta telah melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut guna meminta dukungan politik dari lembaga itu agar segera dilakukan eksekusi lahan register 40 tersebut.
“Sebanyak 50 koperasi di Paluta dan Palas yang jumlah anggotanya mencapai 16 ribu orang mendukung pemerintah agar segera melakukan ekseskusi. Dasar eksekusi itu adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) No 2642 K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007. Karena itu, Kejatisu dan Poldasu kita minta segera melakukan perintah eksekusi tersebut,” kata Syamsul Harahap.
Pada petermuan dengan Komisi A DPRD Sumut tersebut, kata Syamsul, Komisi A berjanji akan akan mempertemukan dan memediasi pertemuan masyarakat yang mendukung eksekusi lahan register 40 dengan pihak Muspida Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam waktu dekat ini seluruh pengurus sebanyak 50 koperasi yang bernaung di KSU Madani Palas akan dipertemukan dengan Muspda Sumut. Jika dari pertemuan itu nantinya juga tidak ada solusi, Komisi A DPRD Sumut berjanji akan memfaslisitasi pertemuan dengan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Menurut Syamsul Harahap, sejak pustusan MA No 2642K/PID/2006 dikeluarkan tanggal 12 Februari 2007, sebenarnya seluruh kegiatan di atas lahan Register 40 Palas itu sudah menjadi aset negara. Akibat tidak dilakukannya ekseskusi, negara sudah dirugikan mencapai Rp 2,7 triliun.
“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari sejak dikeluarkan putusan MA sampai 2011 negara telah dirugikan Rp 2,7 triliun akibat tidak dilaksanakannya eksekusi fisik lahan register 40 tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Syamsul Harahap, dampak dari penundaan eksekusi fisik lahan register 40 yang dikuasai PT Torganda seluas 23 ribu hektar dan PT Torus Ganda seluas 24 ribu hektar itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat Paluta dan Palas, khususnya yang ada di sekitar lokasi objek berperkara tersebut.
“Saat ini ke dua perusahaan milik DL Sitoru itu melakukan program perkebunan inti rakyat (PIR) di lahan Register 40 itu dengan cara yang tidak benar. Kita khawatir hal tersebut akan menimbulkan konflik karena masyarakat yang seharunya berhak atas program PIR itu tidak dimasukkan, justru warga dari luar yang notabene karyawan perusahaan itu menjadi peserta PIR tersebut,” tandasnya.
Oleh karena itu, Syamsul Harahap bersama sejumlah pengurus KSU Madani Paluta di antaranya Ulitua B Simarmata, Rawana Harahap, H Palar Harahap, Alisoman Tanjung, Nurmahasa Siregar, Berlin Siregar, dan lainnya meminta agar masyarakat di sekitar lahan register 40 tidak terprovokasi dengan upaya-upaya yang dilakukan pihak lain.

“Seluruh masayarakat kita minta agar mendukung eksekusi demi kesejahteraan bersama. Karena sesuai peraturan Meteri Kehutanan No P.60/Menhut-II/2008, masyarakat khususnya anggota koperasi akan diberdayakan sebagai pengelola perkebunan inti rakyat (PIR) kelapa sawit model plasma,” katanya.
Syamsul menambahkan, sebanyak 50 koperasi yang benaung di KSU Madani Paluta tersebut tersebar di 89 desa, 6 kecamatan, dan di dua kabupaten yakni kabupaten Paluta dan Palas. “Semuanya merupakan masyarakat pro eksekusi fisik lahan Register 40 Padang Lawas,” pungkasnya