INFO PALUTA.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali didesak segera melakukan eksekusi fisik lahan Register 40 seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas Utara (Paluta)dan Padang Lawas (Palas) yang dikuasasi PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Desakan ini disampaikan Ketua Koperasi
Serba Usaha (KSU) Madani Paluta Ir MB Syamsul Harahap yang menaungi
sebanyak 50 koperasi di Kabupaten Palas dan Padang Lawas Utara (Paluta)
kepada wartawan di Medan, Kamis (8/3).
Syamsul Harahap didampingi sejumlah pengurus KSU Madani Paluta mengaku,
pada Rabu (7/3) pihaknya bersama sejumlah pengurus KSU Madani Paluta
telah melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut guna meminta
dukungan politik dari lembaga itu agar segera dilakukan eksekusi lahan
register 40 tersebut.
“Sebanyak 50 koperasi di Paluta dan
Palas yang jumlah anggotanya mencapai 16 ribu orang mendukung pemerintah
agar segera melakukan ekseskusi. Dasar eksekusi itu adalah keputusan
Mahkamah Agung (MA) No 2642 K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007. Karena
itu, Kejatisu dan Poldasu kita minta segera melakukan perintah eksekusi
tersebut,” kata Syamsul Harahap.
Pada petermuan dengan Komisi A DPRD
Sumut tersebut, kata Syamsul, Komisi A berjanji akan akan mempertemukan
dan memediasi pertemuan masyarakat yang mendukung eksekusi lahan
register 40 dengan pihak Muspida Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam waktu dekat ini seluruh pengurus
sebanyak 50 koperasi yang bernaung di KSU Madani Palas akan dipertemukan
dengan Muspda Sumut. Jika dari pertemuan itu nantinya juga tidak ada
solusi, Komisi A DPRD Sumut berjanji akan memfaslisitasi pertemuan
dengan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Menurut Syamsul Harahap, sejak pustusan
MA No 2642K/PID/2006 dikeluarkan tanggal 12 Februari 2007, sebenarnya
seluruh kegiatan di atas lahan Register 40 Palas itu sudah menjadi aset
negara. Akibat tidak dilakukannya ekseskusi, negara sudah dirugikan
mencapai Rp 2,7 triliun.
“Dari hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI dari sejak dikeluarkan putusan MA sampai 2011 negara
telah dirugikan Rp 2,7 triliun akibat tidak dilaksanakannya eksekusi
fisik lahan register 40 tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Syamsul Harahap,
dampak dari penundaan eksekusi fisik lahan register 40 yang dikuasai PT
Torganda seluas 23 ribu hektar dan PT Torus Ganda seluas 24 ribu hektar
itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat
Paluta dan Palas, khususnya yang ada di sekitar lokasi objek berperkara
tersebut.
“Saat ini ke dua perusahaan milik DL
Sitoru itu melakukan program perkebunan inti rakyat (PIR) di lahan
Register 40 itu dengan cara yang tidak benar. Kita khawatir hal tersebut
akan menimbulkan konflik karena masyarakat yang seharunya berhak atas
program PIR itu tidak dimasukkan, justru warga dari luar yang notabene
karyawan perusahaan itu menjadi peserta PIR tersebut,” tandasnya.
Oleh karena itu, Syamsul Harahap bersama
sejumlah pengurus KSU Madani Paluta di antaranya Ulitua B Simarmata,
Rawana Harahap, H Palar Harahap, Alisoman Tanjung, Nurmahasa Siregar,
Berlin Siregar, dan lainnya meminta agar masyarakat di sekitar lahan
register 40 tidak terprovokasi dengan upaya-upaya yang dilakukan pihak
lain.
“Seluruh masayarakat kita minta agar mendukung eksekusi demi kesejahteraan bersama. Karena sesuai peraturan Meteri Kehutanan No P.60/Menhut-II/2008, masyarakat khususnya anggota koperasi akan diberdayakan sebagai pengelola perkebunan inti rakyat (PIR) kelapa sawit model plasma,” katanya.
“Seluruh masayarakat kita minta agar mendukung eksekusi demi kesejahteraan bersama. Karena sesuai peraturan Meteri Kehutanan No P.60/Menhut-II/2008, masyarakat khususnya anggota koperasi akan diberdayakan sebagai pengelola perkebunan inti rakyat (PIR) kelapa sawit model plasma,” katanya.
Syamsul menambahkan, sebanyak 50
koperasi yang benaung di KSU Madani Paluta tersebut tersebar di 89 desa,
6 kecamatan, dan di dua kabupaten yakni kabupaten Paluta dan Palas.
“Semuanya merupakan masyarakat pro eksekusi fisik lahan Register 40
Padang Lawas,” pungkasnya