DAFTAR BERITA

Rabu, 21 Maret 2012

Gunakan TNI Hadapi Demo ,Presiden Dinilai Langgar UU TNI


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat disebut melanggar Undang-Undang No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jika menggunakan TNI untuk menghadapi unjuk rasa yang menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Pasalnya, Presiden dan DPR belum pernah membahas penggunaan TNI untuk keperluan itu.
Sampai saat ini Presiden Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk persoalan tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanudddin, Rabu (21/3/2012), di Jakarta.
Hasanuddin yang adalah purnawirawan Mayjen TNI ini menuturkan, Pasal 7 Ayat (2) UU No 34/2004 menyebutkan, ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Namun, dalam Pasal 7 Ayat (3) UU No 34/2004 dinyatakan: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," papar Hasanuddin.
Masalah ini, lanjut Hasanuddin, pernah dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (saat itu) Jimly Asshidiqie. "Menurut Jimly, keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam mengerahkan TNI untuk OMSP, permintaan itu dapat dilakukan dalam rapat dengar pendapat," jelas Hasanuddin.
Masalahnya, menurut Hasanuddin, sampai saat ini Presiden Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk persoalan tersebut.