Jakarta -
Kecelakaan maut yang terjadi di Tugu Tani menyebabkan
sembilan orang pejalan kaki tewas. Pada saat menabrak pejalan kaki,
sopir mobil Xenia memacu kendaraannya dengan kecepatan 100 Km/Jam.
"Yang bersangkutan (tersangka) mengatakan bahwa kecepatan mobilnya saat kejadian hampir 100 Km/Jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2012) malam.
Rikwanto membantah jika tersangka baru bisa mengemudikan mobil. Menurutnya, Afriyani Susanti (29) sudah bisa mengemudikan kendaraan sejak SMA.
"Sejak SMA sudah bisa mengendarai mobil dan menurut keterangan sementara ia (tersangka) sempat kehilangan kesadaran sehingga mengambil ke arah kiri dan menabrak pejalan kaki," terang Rikwanto.
Tersangka, lanjut Rikwanto, dikenakan beberapa pasal UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 283, 287 ayat 5, 288 ayat 1 dan ayat 2, serta 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan, saat kecelakaan pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam. Pengemudi mobil Xenia, Apriani Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu. Polisi belum dapat memastikan penyebab kecelakaan, namun diduga pengemudi mengantuk.
"Yang bersangkutan (tersangka) mengatakan bahwa kecepatan mobilnya saat kejadian hampir 100 Km/Jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2012) malam.
Rikwanto membantah jika tersangka baru bisa mengemudikan mobil. Menurutnya, Afriyani Susanti (29) sudah bisa mengemudikan kendaraan sejak SMA.
"Sejak SMA sudah bisa mengendarai mobil dan menurut keterangan sementara ia (tersangka) sempat kehilangan kesadaran sehingga mengambil ke arah kiri dan menabrak pejalan kaki," terang Rikwanto.
Tersangka, lanjut Rikwanto, dikenakan beberapa pasal UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 283, 287 ayat 5, 288 ayat 1 dan ayat 2, serta 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan, saat kecelakaan pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam. Pengemudi mobil Xenia, Apriani Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu. Polisi belum dapat memastikan penyebab kecelakaan, namun diduga pengemudi mengantuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar