DAFTAR BERITA

Kamis, 16 April 2015

DPD Golkar Madina Meminta Kader Taati Hasil PTUN

Ketua DPD II Partai Golkar Madina As Imran Khaitamy Daulay, SH


INFO TABAGSEL.com-Terkait kisruh Partai Golkar yang telah merembet ke daerah, DPD Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta semua kader mentaati hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menunda SK Menkumham.

Demikian disampaikan
Ketua DPD II Partai Golkar Madina As Imran Khaitamy Daulay, SH bersama Sekretaris Erwin Efendi Nasution, kepada wartawan, baru-baru ini.

DPD II Golkar Madina telah mengeluarkan surat sesuai dengan surat, DPP Partai Golkar No: SE-4/GOLKAR/IV/2015 tertanggal 2 April 2015.

Maka DPD Partai Golkar Kabupaten Madina dengan ini mengajak seluruh jajaran keluarga besar Partai Golkar untuk mentaati dan melaksanakan penetapan PTUN yang menunda pelaksanaan Keputusan Menkumham, sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan terdaftar di Menkumham saat ini adalah Kepengurusan hasil Munas VIII 2009 di Riau dengan Ketua Umum H Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Untuk itu bagi pimpinan kecamatan se-Madina agar menjaga soliditas sesama pengurus, kader dan anggota Partai Golkar di Kecamatan masing-masing, dan senantiasa tetap menjalankan aktivitas organisasi secara efektif sehingga roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya," harapnya.

Menghadapi pilkada serentak Desember nanti, DPD Partai Golkar Madina dalam waktu dekat akan memulai dan mengikuti tahapan pilkada sesuai dangan jadwal yang ditetapkan dengan berpedoman kepada Juklak DPP Partai Golkar Priode 2009-2015.

Tentang kemungkinan adanya kepengurusan tandingan di Madina, baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, desa dan kelurahan yang dilaksanakan menamakan diri Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas IX Ancol, maka DPD Partai Golkar Madina akan memberikan sanksi partai sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku.

Dengan ini dinyatakan bahwa penyelenggaraan Musda, Muscam, Musdes/Kel Partai Golkar akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekaitan dangan itu, kepengurusan DPD, PK, PD/Kel ditetapkan diperpanjang oleh DPP Partai Golkar sampai adanya kebijakan DPP Partai Golkar, setelah berakhirnya perselisihan internal kepengurusan DPP Partai Golkar berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan arahan DPD Partai Golkar Madina akan menerbitkan SK perpanjangan masa bakti kepengurusan PK Partai Golkar se-Madina yang telah dan akan berakhir. Begitu juga dengan PD/Kel Partai Golkar se-Madina oleh PK Partai Golkar terkait.

“Kami berharap agar kader Golkar Madina tetap menjaga stabilitas, dan diharapkan para kader jangan ada yang memperkeruh suasana kekisruhan Partai Golkar ini, mari kita sama-sama menunggu hasil pengadilan," ungkapnya. (man)