DAFTAR BERITA

Kamis, 05 Maret 2015

Tujuh Kabupaten/Kota Sumut Terancam Tidak Dapat Jatah Formasi CPNS 2015

INFO TABAGSEL.com- Tujuh kabupaten/kota di wilayah Sumut terancam tidak akan mendapatkan jatah formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Pasalnya, hingga, Selasa (3/3), tujuh daerah ini belum juga mengumumkan kelulusan CPNS hasil tes 2014.

Padahal, batas akhir yang sudah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi adalah 28 Februari 2015.

Tujuh kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Dairi, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Mandailing Natal (Madina), dan Kabupaten Toba Samosir.

Jumlah dari Sumut itu merupakan yang terbanyak dibanding provinsi-provinsi lain yang kabupaten/kotanya belum mengumumkan kelulusan CPNS 2014.

Juru Bicara Kemenpan-RB Herman Suryatman menjelaskan, total secara nasional hingga kemarin ada 19 daerah yang belum mengumumkan. Jadi, dari 19 itu tujuh dari Sumut. Untuk instansi pusat, seluruhnya sudah mengumumkan.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Crisnandi jauh hari sudah mengingatkan mengenai batas waktu yang ditetapkan, yakni 28 Februari 2015.

Yuddy pun geram menyikapi masih adanya daerah yang belum mengumumkan kelulusan CPNS. Menteri asal Partai Hanura itu bahkan memberi sinyal adanya upaya daerah yang mencoba merayunya agar meloloskan nama-nama yang sebenarnya tidak lulus.

“Tidak ada kekuatan apapun yang bisa menekan saya dan Panselnas untuk meluluskan peserta tes CPNS yang memang tidak lulus. Jadi kalau masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk memanipulasi hasil tes hingga menghambat pengumuman kelulusan hasil tes CPNS di berbagai daerah, hanya sia-sia saja,” tegas Yuddy.

Dia menambahkan, Presiden Jokowi saja tidak protes lantaran putrinya tidak lulus tes CPNS. Menurutnya, aneh jika ada bupati, walikota atau pejabat yang masih berusaha agar anaknya, keluarganya atau tim suksesnya bisa diluluskan.

“Bagi PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang tetap bandel, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Misalnya, tidak diberikan formasi CPNS. Bisa juga berupa sanksi disiplin dan lain-lain,” kata Yuddy. (sam/esy/jpnn/yaq)

KOMENTAR