DAFTAR BERITA

Rabu, 18 Maret 2015

Pengacara Komjen BG Laporkan Kajari Panyabungan ke Mabes Polri

INFO TABAGSEL.com-Berbekal putusan Mahkamah Agung, tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, kemarin petang sekitar pukul 17.00 WIB (Selasa, 17/3) berusaha melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi Razman Arif Nasution, bekas pengacara Komjen Budi Gunawan.

Namun, adu argumen tak terelakkan karena Tim Kejari yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Panyabungan, Satimin, SH dan Kasi Intelnya Ikbal, dinilai seolah tak mengerti hukum dan berusaha menabarak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak berlaku surut (retroaktif).

"Dalam kesempatan tersebut terjadi adu argumen tentang pemahaman Pasal 197 ayat 1 huruf 'k' dan pasal 197 ayat 2, yang baru dibatalkan oleh MK pada tanggal 22 November 2012 dan juga dinyatakan Ketua MK bahwa penghapusan pasal 197 tersebut tidak berlaku surut," tegas Razman dalam pesan singkat yang diterima pagi ini.

"Kejaksaan jangan memaksakan diri karena jelas-jelas (saya) tidak bisa dieksekusi," sambung Razman, yang saat ini menjadi kuasa hukum Sutan Bhatoegana dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Pada 22 November 2012, MK memutuskan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan bahwa putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan pengadilan tersebut batal demi hukum.

Sementara MA menolak kasasi yang ia ajukan terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Kholis Siregar pada 19 Januari 2010 lalu. Dalam putusan MA tersebut, tidak ada amar yang memerintahkan agar dirinya dimasukkan ke tahanan.

Melanjutkan keterangannya, meski akhirnya Tim Kejari pulang, namun Razman Arif Nasution telah merasa dilakukan upaya paksa terhadap dirinya dengan merampas hak kemerdekaannya sebagai warga negara.

Karena itu, Razman didampingi Kuasa Hukumnya Eggi Sudjana melaporkan Tim Kejari Penyabungan melanggar pasal 333 KUHP dan diancam hukuman 8 tahun penjara. "Kami akan membela hak saudara Razman sampai kapanpun," kata Eggi Sudjana.

Eggi juga meminta agar Polri segera menindaklanjuti laporan Razman tersebut. "Rakyat perlu tahu bahwa ini masalah putusan MK dan tidak boleh dilanggar karena sifatnya mengikat dan berlaku seketika," sambung Eggi dengan nada kesal sambil meminta Razman terus berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara.

Apalagi, Razman sebenarnya sejak Januari 2015 telah meminta perlindungan hukum secara resmi ke Mabes Polri karena dikhawatirkan akan adanya upaya gangguan terhadap dirinya. " Dan Mabes Polri telah memberikan pengamanan secara melekat," timpal Razman lagi.