DAFTAR BERITA

Rabu, 18 Maret 2015

Sebelum Dibui, Razman Arif Sesumbar Tak Bisa Ditangkap

INFO TABAGSEL.com-Aksi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan menangkap dan mengeksekusi pengacara mantan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution, sudah disinyalkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pekan lalu. Razman ditangkap aparat Kejaksaan, pada Rabu siang, 18 Maret 2015.

Menanggapi pernyataan Prasetyo, Razman pun langsung membela diri. Razman melanjutkan, Prasetyo tak boleh sembarangan bilang akan mengeksekusinya. "Kalian harus tahu, saya advokat yang termasuk penegak hukum juga. Yang harus kalian pikirkan juga, saya tak bisa dieksekusi," ujar Razman, Jumat, 13 Maret 2015.

Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal hutang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung pada 2009.

Menurut Razman, sebelum Prasetyo menangkap dia, harus ada surat perintah tahan dahulu yang perlu dikirimkan ke pengacaranya, Eggi Sudjana. Razman berkukuh kasus penganiayaan keponakannya Nurkholis Siregar juga sudah selesai dan tak perlu dipersoalkan. Dia mengklaim sudah tiga kali berdamai dengan keponakannya sehingga tak perlu dilebih-lebihkan.

Razman ditangkap oleh tim Kejagung dan Kejaksaan Panyabungan pada pukul 15.30, Rabu ini, di Jalan Juanda usai pengejaran dari depan gedungMahkamah Agung. Ia kemudian dibawa ke Lapas Cipinang dan masuk ke sana pada pukul 16.10. Razman belum memberi pernyataan apapun. Ketika dihubungi, kontak dari Tempo tak diangkatnya.


Saat menjadi pengacara Budi Gunawan inilah Razman menjadi populer dan laris manis. Tawaran mengalir deras usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat hakim tunggal Sarpin Rizaldi, membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Lucunya, kepala tim praperadilan Frederich Yunadi tidak mengakui keberadaan Razman dalam tim pengacara Budi Gunawan.