DAFTAR BERITA

Kamis, 29 Januari 2015

Polisi:Pengendara kendaraan karena pengaruh narkoba tidak dapat dijerat Undang-Undang

 
INFO TABAGSEL.com-Christopher Daniel Sjarief (23), pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut di Pondok Indah, dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, sebelumnya, pria ini membuat pengakuan sebaliknya, yaitu menggunakan narkoba berjenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Mengapa Christopher membuat pengakuan seperti itu bila ia memang benar-benar tidak menggunakan narkoba?

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan, pengakuan Christopher kemungkinan berkaitan dengan hukuman yang akan diterimanya.

Menurut dia, Christopher mungkin menyadari, hukumannya akan lebih ringan saat ia tidak sadar melakukan tindakan yang menyebabkan kecelakaan.

"Kalau terbukti menggunakan narkoba, maka dia akan bebas tuntutan kecelakaan karena pada berita acara pemeriksaan (BAP) 1, dia melakukan (tindakan yang menyebabkan kecelakaan) dalam kondisi tidak sadar," kata Hando, Rabu (28/1/2015) di Jakarta.

Hando menjelaskan, jika terbukti tidak sadar saat mengendarai kendaraan karena pengaruh narkoba, maka pelaku tidak dapat dijerat Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebaliknya, ia hanya dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika. Terlebih lagi, polisi tidak menemukan barang bukti dari tangan Christopher. Artinya, Christopher bukan menyalahgunakan, melainkan hanya memakai.

Hukuman sebagai pemakai jauh lebih ringan, yaitu maksimal satu tahun penjara. Bila dibandingkan dengan tidak menggunakan narkoba, Christopher dikenakan UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Christopher dan Ali (Muhammad Ali Husni Riza, anak pemilik mobil) ini anak-anak cerdas. Kuliahnya saja satu di San Francisco, dan satunya di Universitas Indonesia. Mereka bisa bilang menggunakan LSD supaya hukumannya ringan," ucap Hando