DAFTAR BERITA

Kamis, 29 Januari 2015

Keluyuran,22 PNS Dilaporkan ke Bupati

Perawat dan dokter yang dijepret petugas Satpol PP saat berada di warung pada jam kerja. (Foto:Asmar/METROSIANTAR.com)

INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluyuran di jam kerja terjepret kamera dan dilaporkan ke bupati untuk diberi sanksi. PNS dari berbagai SKPD itu dijepret (difoto) untuk menindaklanjuti instruksi Bupati melalui Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, guna mendisiplinkan para PNS dan menerapkan PP 53 di jajaran Pemkab Palas.

Dengan adanya instruksi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Palas pun gencar melakukan razia PNS yang molor dan bersantai saat jam kerja. Hasilnya, 22 PNS dari sejumlah instansi ditemukan keluyuran saat jam kerja. Yakni sekira pukul 9-10 WIB.

Kakan Satpol PP Akhmadn Pohan kepada METRO, Rabu (28/1) menyebutkan, dari hasil razia yang dilakukan pada Senin lalu, 22 PNS ditemukan sedang asik dengan kesibukannya masing-masing di luar kantor, saat jam kerja. PNS yang berada di luar kantor itu tidak serta merta ditangkap, melainkan difoto untuk selanjutnya dicetak dan dilaporkan pada bupati.

Dan kemarin, ke-22 PNS dari beberapa SKPD itu telah dilaporkan melalui Wakil Bupati. “Bukan wewenang kita untuk menindak, makanya PNS yang ketahuan di luar saat jam kerja hanya difoto, lalu dicetak dan diserahkan pada bupati. Untuk yang 22 PNS ini sudah kita serahkan kepada wakil bupati tadi pagi,” jelas Akhmad Pohan.

Lebih lanjut dikatakan Akhmad, pihaknya juga akan terus melakukan razia ke SKPD, menyusul kantor kecamatan dan kantor UPTD. “Ini akan berlanjut untuk mendisiplinkan PNS. Kita fokuskan tiap SKPD dulu, baru nanti menyusul kantor kecamatan dan UPTD,” imbuh Kakan. Disamping melakukan razia, Satpol PP juga rutin melakukan pemantauan absen di tiap SKPD saat jam kerja.

Personel Satpol PP tetap disiagakan pagi dan sore untuk mencek absen PNS di tiap SKPD. Sejauh ini hasilnya tingkat kehadiran PNS masih berkisar 65 persen dari masing-masing SKPD. “Setiap apel pagi dan sore, sesuai dengan hasil yang kita temukan, tingkat kehadiran PNS di tiap SKPD berkisar 65 persen. Bahkan masih ada yang di bawah 50 persen,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu saat ditemui, membenarkan telah menerima laporan dari Satpol PP terkait PNS yang terjaring razia saat jam kerja tersebut. Selanjutnya PNS yang diduga molor dari tugas kantor ini akan ditegur secara tulisan melalui Inspektorat. “Dan sesuai dengan Undang-undang ASN, para PNS itu akan ditindak secara tegas. Namun untuk kali ini, kita hanya memberikan sanksi teguran tulisan saja melalui Inspektorat dan dikoordinasikan dengan BKD, terkait pangkat masing-masing,” terang Wabup.

Sementara Inspektur Alwinsar Hasibuan saat dihubungi via telepon selulernya, menyatakan belum menerima laporan PNS yang terjepret kamera tersebut, untuk selanjutnya diberikan teguran. “Belum ada, belum ada kita terima laporannya,” ucapnya singkat.

Untuk diketahui, ke-22 PNS yang terjaring itu antara lain, NS, IR, MN, ketiganya PNS yang bertugas di Puskesmas Sibuhuan. Kemudian AR (Dinas Pendapatan), Faj (Dinas Pendapatan), AH (SMPN1 Barumun), Lis (RSUD Sibuhuan), dr R (RSUD Sibuhuan), AN (Dinas PU), Ben (Dinas PU), EDH (Sekretariat Dewan), Pang (Sekretariat Dewan), MD (Sekretariat Dewan), Rik (Sekretariat Dewan), MH (BP4K), Ir EE (Dinas Perikanan dan Peternakan), Fah (SDN Janji Lobi 5 Sangkilon), DK (SD Sibuhuan Jae), ML (Camat Ulu Barumun), AN (Dispora), Ah (Kepsek Tapian Jorbing), dan seorang lagi petugas di Pustu Bulu Sonik. (
METROSIANTAR.com)