DAFTAR BERITA

Rabu, 03 Desember 2014

64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera dieksekusi



INFO TABAGSEL.com-Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba yang hingga saat ini berjumlah 64 orang. Dengan demikian, mereka yang divonis mati dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dieksekusi.

"Pada akhirnya 64 itu akan menjalani hukuman mati sesuai UU," kata JK di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.

JK menjelaskan, narkoba adalah bisnis yang sangat menguntungkan. Oleh karena itu, tak heran jika ada bandar besar yang masih bisa mengatur jaringan narkoba meskipun dia ada di penjara.

"Segala cara dia laksanakan," ujarnya.

Untuk mencegah dan mengurangi peredaran narkoba, lanjut JK, dibutuhkan kerjasama tak hanya elemen di dalam negeri melainkan juga antar negara khususnya di ASEAN. Menurutnya, jejaring narkoba juga seperti virus atau teroris.

"(Menangani) teroris itu baru bisa berjalan kalau ada lintas batas, ada kerjasama. Kalau tidak kerjasama, hukumnya berbeda-beda," katanya.

JK mengatakan kejahatan narkoba juga tidak mengenal tempat dan waktu. Sehingga, penanganannya harus dilakukan secara terus menerus.

"Akhir tahun, awal tahun, tengah tahun sama saja. Karena orang mengkonsumsi narkoba tidak melihat bulannya, tempat atau waktu," ujarnya.