DAFTAR BERITA

Jumat, 28 November 2014

Polresta Padangsdimpuan Pecat 5 Anggota


INFO TABAGSEL.com-Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Muhammad Helmi Lubis SIK akan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personilnya yang telah melakukan sejumlah pelanggaran etika dan disiplin.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat keputusan dari Kepolisian Sumatera Utara tentang peberhentian tidak dengan hormat terhadap dari Polri.

“Ya dalam waktu dekat ini akan kita lakukan upacaranya. Ada lima personil yang akan di-PTDH sesuai dengan surat keputusan hasil dari sidang komisi kode etik yang telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang sudah saya terima berupa rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap AKBP Muhammad Helmi Lubis, saat ditemui di ruangannya, Senin (24/11).

Helmi menerangkan, dari lima personil yang akan dipecat tersebut diketahui terbukti melakukan tindakan–tindakan melanggar etika profesi Polri dan disiplin. “Ada yang tidak masuk dinas selama 7 bulan (Disersi,red), bahkan ada juga yang terlibat dengan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika,” terang pria yang sedang gencar-gencarnya melakukan renovasi di lingkungan internalnya ini.

Lanjutnya lagi, sebagai Kapolres yang baru, ia hanya menjalankan aturan dari pimpinan terdahulu. Sebab, rekomendasi kepada kelima personil yang akan di-PTDH tersebut sudah dilakukan sebelumnya.

“Meskipun hanya melanjutkan aturan dari Kapolres yang lama, pastinya hal ini akan saya jalankan. Sebab, tidaklah mungkin seorang anggota Polri diberhentikan secara tidak hormat tanpa melakukan kesalahan yang dianggap fatal,” tukasnya.

Kapolres menjelaskan, pemecatan ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang merupakan konsekuensi yuridis dengan merujuk kepada peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja kode etik profesi polri adalah penerbitan keputusan Kapolda Sumatera Utara tentang pemberhentian dengan tidak hormat bagi anggota polri Polda Sumatera Utara yang terbukti melakukan tindakan – tindakan yang melanggar norma – norma etika dan disiplin.

“Untuk mencapai keberhasilan polri tersebut diharapkan anggota Polri dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian sebagaimana dalam peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri sehingga sosok yang diharapkan dapat tercermin pada sikap dan perilakunya sehingga terhindar dari perbuatan tercela,” lanjutnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mewujudkan keadilan terhadap anggota Polri di Kepolisian Resort Kota Padangsidimpuan, apabila berprestasi harus diberikan penghargaan (Reward,red) sesuai prestasi yang dicapai namun apabila ada oknum anggota polri yang terbukti melanggar wajib diberikan sanksi (Punishment,red) sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Kepada Anggota yang lain, Kapolres menekankan untuk dapat terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah dan tindakan.

“Memelihara disiplin, perilaku dan tutur kata dalam menjalani hubungan dengan rekan sesama maupun masyarakat sehingga menciptakan hubungan yang harmonis, menghindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat. serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian di dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” pungkasnya. (Metrosiantar)